Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

"Ayu Juga Mampu" Komentar Ayah Rozak Seusai Ayu Ting Ting Kembalikan Seserahan, Sindir Fardhana?

"Ayu Juga Mampu" Komentar Ayah Rozak Seusai Ayu Ting Ting Kembalikan Seserahan, Sindir Fardhana?

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Instagram
"Ayu Juga Mampu" Komentar Ayah Rozak Seusai Ayu Ting Ting Kembalikan Seserahan, Sindir Fardhana? 

Dalam Islam, hukum mengembalikan seserahan lamaran bila batal nikah bergantung pada beberapa faktor, yaitu:

1. Tahap pernikahan

Lamaran: Jika pernikahan dibatalkan sebelum ijab kabul, maka semua seserahan harus dikembalikan kepada pihak pria.

Pengecualian: Jika pihak wanita telah menggunakan sebagian seserahan, maka dia wajib menggantinya dengan yang setara.

Jika nilai seserahan tidak sebanding dengan mahar, maka pihak wanita tidak berkewajiban mengembalikannya.

Setelah ijab kabul: Hukumnya sama dengan mahar, yaitu tidak boleh dikembalikan kepada pihak pria.

2. Penyebab batal nikah

Jika batal nikah karena pihak pria, maka semua seserahan harus dikembalikan kepadanya.

Jika batal nikah karena pihak wanita, maka hukumnya tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak.

3. Adanya akad

Jika ada akad terkait seserahan, maka hukumnya mengikuti akad tersebut.

Jika tidak ada akad, maka hukumnya mengikuti poin 1 dan 2 di atas.

Pandangan Ulama

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengembalikan seserahan lamaran bila batal nikah.

Berikut beberapa pendapatnya:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved