Berita Artis
"Ayu Juga Mampu" Komentar Ayah Rozak Seusai Ayu Ting Ting Kembalikan Seserahan, Sindir Fardhana?
"Ayu Juga Mampu" Komentar Ayah Rozak Seusai Ayu Ting Ting Kembalikan Seserahan, Sindir Fardhana?
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Dalam Islam, hukum mengembalikan seserahan lamaran bila batal nikah bergantung pada beberapa faktor, yaitu:
1. Tahap pernikahan
Lamaran: Jika pernikahan dibatalkan sebelum ijab kabul, maka semua seserahan harus dikembalikan kepada pihak pria.
Pengecualian: Jika pihak wanita telah menggunakan sebagian seserahan, maka dia wajib menggantinya dengan yang setara.
Jika nilai seserahan tidak sebanding dengan mahar, maka pihak wanita tidak berkewajiban mengembalikannya.
Setelah ijab kabul: Hukumnya sama dengan mahar, yaitu tidak boleh dikembalikan kepada pihak pria.
2. Penyebab batal nikah
Jika batal nikah karena pihak pria, maka semua seserahan harus dikembalikan kepadanya.
Jika batal nikah karena pihak wanita, maka hukumnya tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak.
3. Adanya akad
Jika ada akad terkait seserahan, maka hukumnya mengikuti akad tersebut.
Jika tidak ada akad, maka hukumnya mengikuti poin 1 dan 2 di atas.
Pandangan Ulama
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengembalikan seserahan lamaran bila batal nikah.
Berikut beberapa pendapatnya:
Bocoran Jerome Polin, Rp 150 Juta Jadi Buzzer Konten Ajakan Damai Pemerintah, Ojol, Masyarakat |
![]() |
---|
Lisa Mariana Sudah 3 Bulan Pisah Ranjang, Bongkar Tabiat Doris Setiawan: Tinggal Urus Surat Cerai |
![]() |
---|
Unggahan Perdana Zize Setelah Menyandang Status Janda, Diserbu Warganet & Kini Batasi Kolom Komentar |
![]() |
---|
Alasan Gugatan Cerai Andre Taulany Ditolak 3 Kali, Erin Masih Ingin Bersama |
![]() |
---|
7 Poin Penyebab Kehancuran Rumah Tangga Pratama Arhan dan Azizah: Terungkap di Isi Gugatan Cerai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.