Berita Artis
"Ayu Juga Mampu" Komentar Ayah Rozak Seusai Ayu Ting Ting Kembalikan Seserahan, Sindir Fardhana?
"Ayu Juga Mampu" Komentar Ayah Rozak Seusai Ayu Ting Ting Kembalikan Seserahan, Sindir Fardhana?
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Dalam Islam, hukum mengembalikan seserahan lamaran bila batal nikah bergantung pada beberapa faktor, yaitu:
1. Tahap pernikahan
Lamaran: Jika pernikahan dibatalkan sebelum ijab kabul, maka semua seserahan harus dikembalikan kepada pihak pria.
Pengecualian: Jika pihak wanita telah menggunakan sebagian seserahan, maka dia wajib menggantinya dengan yang setara.
Jika nilai seserahan tidak sebanding dengan mahar, maka pihak wanita tidak berkewajiban mengembalikannya.
Setelah ijab kabul: Hukumnya sama dengan mahar, yaitu tidak boleh dikembalikan kepada pihak pria.
2. Penyebab batal nikah
Jika batal nikah karena pihak pria, maka semua seserahan harus dikembalikan kepadanya.
Jika batal nikah karena pihak wanita, maka hukumnya tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak.
3. Adanya akad
Jika ada akad terkait seserahan, maka hukumnya mengikuti akad tersebut.
Jika tidak ada akad, maka hukumnya mengikuti poin 1 dan 2 di atas.
Pandangan Ulama
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengembalikan seserahan lamaran bila batal nikah.
Berikut beberapa pendapatnya:
| Sosok Sabrina Alatas di Mata Hamish Daud: Sudah 10 Tahun Berteman, Kenal Baik Keluarganya |
|
|---|
| Alasan Hamish Daud Datangi Polres Jaksel, Soal Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| 3 Pembelaan Nad Jessica Sahabat Sabrina Alatas Soal Pinterest dan Selingkuhan Hamish Daud: Hati-hati |
|
|---|
| Sule Nganggur 3 Tahun Setelah Tolak Diroasting Komedian, Kiky Saputri? |
|
|---|
| Ipar Adalah Maut Series Rilis di Netflix, Kisah Nyata Perselingkuhan Ipar Yang Dibuat 45 Episode |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ting-Ting-dan-Muhammad-Fardhana.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.