Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Fernando: Perda KIP Mudahkan Masyarakat Peroleh Informasi Publik

Fernando mengatakan, Ranperda yang masih dibahas ini kelak bisa memberikan jaminan kepada masyarakat akan mudahnya dalam mengakses informasi publik

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
Istimewa
Ketua Pansus 2 DPRD Kudus Andrian Fernando 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Ketua Pansus 2 DPRD Kudus Andrian Fernando memastikan dengan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nantinya akan menjamin dan memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi publik. Untuk itu pihaknya saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang KIP.

“Target dan output dari Perda ini (Perda KIP) semakin mudah masyarakat dalam memperoleh informasi publik,” kata Fernando sesuai public hearing atau dengar pendapat Ranperda Inisiatif tentang KIP di ruang rapat paripurna DPRD Kudus, Senin (8/7/2024).

Fernando mengatakan, Ranperda yang masih dibahas ini kelak bisa memberikan jaminan kepada masyarakat akan mudahnya dalam mengakses informasi publik. Ranperda inisiatif dari pemerintah ini juga bentuk perhatian pemerintah terhadap keterbukaan informasi kepada seluruh masyarakat Kudus.

“(Akses informasi) bukan hanya teman pers, tapi masyarakat yang awam diberi kemudahan dalam mendapatkan informasi,” kata Fernando.

Dalam dengar pendapat yang digelar dihadiri oleh perwakilan organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarajat, sampai para wartawan. Ada beberapa masukan dari sejumlah kelompok masyarakat terhadap Ranperda KIP ini. Mulai dari jaminan kemudahan informasi untuk penyandang disabilitas sampai usulan dibentuknya komisi informasi di Kabupaten Kudus.

Beberapa usulan tersebut merupakan masukan yang akan dibahas di internal Pansus 2 sebagai acuan dalam merancang regulasi. Dengan begitu, asas keadilan bagi seluruh masyarakat dengan adanya regulasi bisa terakomodir.

Yang tidak kalah penting, lanjut Fernando, adanya regulasi tentang KIP merupakan bagian dari jawaban atas pesatnya perkembangan teknologi. Pasalnya saat ini zaman serba digital. Segenap informasi yang diinginkan masyarakat bisa mudah didapat. Ranperda tentang KIP ini menjadi bagian dari jawaban atas keinginan masyarakat.

“Dengan begitu informasi mudah didapat. Termasuk fitur untuk masyarakat (disabilitas),” kata Fernando.

Fernando melanjutkan, meski belum ada payung hukum berupa Perda Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Kudus namun dia menilai bahwa raport keterbukaan informasi di Kabupaten Kudus cukup bagus. Menurutnya nilainya 8 dari 10. Buktinya, kata dia, warga yang hendak meminta informasi publik tidak disuruh pulang, tetapi tetap dilayani.

“Kalaupun yang bersangkutan tidak puas, mungkin karena prosedurnya tidak sedetail yang akan kami buat (Perda) ini,” kata Fernando. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved