Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Penerimaan Bea Cukai Kudus Sampai Oktober 2025 Capai Rp34,16 Triliun

Penerimaan di sektor cukai di Kudus mencapai Rp34,16 triliun atau setara 71,14 persen dari target tahunan Rp48,02 triliun.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
PENERIMAAN CUKAI - Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti. Sesuai data, sampai pada Oktober 2025 realisasi penerimaan di sektor cukai di Kudus mencapai Rp34,16 triliun, setara 71,14 persen dari target tahunan Rp48,02 triliun. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus sampai pada Oktober 2025 realisasi penerimaan di sektor cukai mencapai Rp34,16 triliun atau setara 71,14 persen dari target tahunan Rp48,02 triliun.

“Pencapaian ini mencerminkan keseimbangan antara pengawasan yang ketat dan pelayanan yang prima, dua pilar utama dalam pelaksanaan tugas Bea dan Cukai,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, Kamis (6/11/2025).

Kemudian di bidang pengawasan, kata Lenni, sampai Oktober 2025 Bea Cukai Kudus telah menerbitkan 137 Surat Bukti Penindakan (SBP) atas pelanggaran yang melibatkan hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor(NPP).

Baca juga: 50 Tahun Tinggal di Rumah Rapuh, Roisnan Warga Kudus Senang Karena Kini Lebih Kokoh

Baca juga: Granit Gedung A Perpusda Kudus Diganti Usai Sidak Bupati Samani, Ini Penyebabnya

Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang mencapai Rp29,6 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp18,45 miliar.

“Kami komitmen dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengganggu iklim usaha yang sehat,” kata Lenni.

Selain penindakan administratif, Bea Cukai Kudus juga menempuh jalur hukum untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.

Enam kasus penyidikan telah ditangani hingga Oktober 2025, dengan lima di antaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan, sementara satu kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

“Peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengganggu iklim usaha yang sehat dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat."

"Oleh karena itu, Bea Cukai Kudus berkomitmen untuk selalu hadir di garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan penindakan,” ujarnya.

Tak hanya itu, penerapan ultimum remedium atau penegakan hukum melalui pendekatan pidana juga tercatat mencapai Rp4,39 miliar dari total 14 kasus.

Hal ini menunjukkan keseriusan Bea Cukai Kudus bahwa pelanggaran di bidang cukai tidak bisa dipandang ringan dan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lenni juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut berperan dalam pelaporan aktivitas mencurigakan terkait barang kena cukai ilegal.

Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi negara dengan menolak konsumsi barang kena cukai ilegal. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved