Berita Kudus
Penerimaan Bea Cukai Kudus Sampai Oktober 2025 Capai Rp34,16 Triliun
Penerimaan di sektor cukai di Kudus mencapai Rp34,16 triliun atau setara 71,14 persen dari target tahunan Rp48,02 triliun.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus sampai pada Oktober 2025 realisasi penerimaan di sektor cukai mencapai Rp34,16 triliun atau setara 71,14 persen dari target tahunan Rp48,02 triliun.
“Pencapaian ini mencerminkan keseimbangan antara pengawasan yang ketat dan pelayanan yang prima, dua pilar utama dalam pelaksanaan tugas Bea dan Cukai,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, Kamis (6/11/2025).
Kemudian di bidang pengawasan, kata Lenni, sampai Oktober 2025 Bea Cukai Kudus telah menerbitkan 137 Surat Bukti Penindakan (SBP) atas pelanggaran yang melibatkan hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor(NPP).
Baca juga: 50 Tahun Tinggal di Rumah Rapuh, Roisnan Warga Kudus Senang Karena Kini Lebih Kokoh
Baca juga: Granit Gedung A Perpusda Kudus Diganti Usai Sidak Bupati Samani, Ini Penyebabnya
Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang mencapai Rp29,6 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp18,45 miliar.
“Kami komitmen dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengganggu iklim usaha yang sehat,” kata Lenni.
Selain penindakan administratif, Bea Cukai Kudus juga menempuh jalur hukum untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.
Enam kasus penyidikan telah ditangani hingga Oktober 2025, dengan lima di antaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan, sementara satu kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
“Peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengganggu iklim usaha yang sehat dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat."
"Oleh karena itu, Bea Cukai Kudus berkomitmen untuk selalu hadir di garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan penindakan,” ujarnya.
Tak hanya itu, penerapan ultimum remedium atau penegakan hukum melalui pendekatan pidana juga tercatat mencapai Rp4,39 miliar dari total 14 kasus.
Hal ini menunjukkan keseriusan Bea Cukai Kudus bahwa pelanggaran di bidang cukai tidak bisa dipandang ringan dan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lenni juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut berperan dalam pelaporan aktivitas mencurigakan terkait barang kena cukai ilegal.
Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi negara dengan menolak konsumsi barang kena cukai ilegal. (*)
| 50 Tahun Tinggal di Rumah Rapuh, Roisnan Warga Kudus Senang Karena Kini Lebih Kokoh |
|
|---|
| Kudus Fashion Week 2025 Digelar, Dimeriahkan Puluhan Brand Fesyen Bernuansa Hari Raya |
|
|---|
| Granit Gedung A Perpusda Kudus Diganti Usai Sidak Bupati Samani, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| Lepas Kontingen MTQH, Bupati Kudus Pesan Seluruh Peserta Jaga Nama Baik Kabupaten Kudus |
|
|---|
| Kudus Kirimkan 41 Peserta MTQH ke XXXI Tingkat Provinsi Jawa Tengah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250722-Lenni-Ika-Wahyudiasti.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.