Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pegi Setiawan Bebas

Pegi Setiawan Bisa Tuntut Ganti Rugi Korban Salah Tangkap, Tapi Tak Ada Dalam Petitum

Gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon pada 2016 akhirnya dikabulkan hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaem

Editor: m nur huda
Tribunnews
Gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon pada 2016 akhirnya dikabulkan hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon pada 2016 akhirnya dikabulkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman.

Maka, Pegi Setiawan dinyatakan harus bebaskan dari penahanan sebab penetapan tersangkanya oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinyatakan tidak sah.

Sosok Eman Sulaeman, Hakim Tunggal Kabulkan Pemohonan Pegi Setiawan dan Nyatakan Pegi Tak Bersalah
Sosok Eman Sulaeman, Hakim Tunggal Kabulkan Pemohonan Pegi Setiawan dan Nyatakan Pegi Tak Bersalah (Kompas TV)

Menanggapi putusan bebas terhadap Pegi Setiawan, pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan bahwa korban salah tangkap biasanya mendapatkan ganti rugi.

"Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara,” kata Reza melalui keterangan tertulis, Senin (8/7/2024).

Namun, menurut dia, institusi kepolisian biasanya melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan memberikan kompensasi ketimbang menempuh proses hukum seperti sidang praperadilan.

"Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu,” ujarnya.

Hanya saja, dalam gugatan praperadilan Pegi Setiawan diketahui tidak mencantumkan petitum mengenai ganti kerugian tersebut.

Melainkan, hanya menyebut soal biaya perkara yang diminta dibebankan kepada termohon yakni Polda Jabar.

Kemudian, meminta agar kedudukan dan harkat, serta martabat Pegi Setiawan selaku pemohon dikembalikan.

Oleh karenanya, dalam putusannya, hakim Eman Sulaeman juga tidak mencantumkan perihal ganti rugi tersebut.

Berikut 9 poin putusan praperadilan Pegi Setiawan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jabar pada Senin, 8 Juli 2024:

  1. Mengabulkan permohonan praperadian termohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan proses penangkapan Pegi Setiawan beserta semua yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah;
  4. Menyatakan surat penetapan tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon yang dikenakan dengan penetapan tersangka atas diri termohon pada pemohon.
  6. Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap termohon;
  7. Memerintahkan pada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan;
  8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala;
  9. Membebankan biaya perkara pada negara.

Kemudian, berikut 9 poin petitum yang dibacakan kuasa hukum Pegi Setiawan dalam sidang di PN Bandung, Jawa Barat pada Senin, 1 Juli 2024:

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta seluruh yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum
  4. Menetapan surat ketetapan tersangka tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang bekenaan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon;
  6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan perintah penyidikan terhadap pemohon;
  7. Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon;
  8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala;
  9. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.

Namun, ditemui usai sidang pembacaan putusan praperadian, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan, bakal menuntut ganti rugi senilai Rp 175 juta kepada Polda Jabar.

"Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp 5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” kata Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di Bandung, dikutip dari Antaranews, Senin.

Toni mengatakan, Pegi Setiawan telah kehilangan penghasilan dan pekerjaan selama ditahan. Padahal, dia selama ini menjadi tumpuan hidup keluarganya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved