Demikian diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) PP Nomor 92 Tahun 2015. Kemudian, terkait pemohonan rehabilitasi, seseorang bisa mendapatkan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan Pasal 97 Ayat 1 KUHAP berbunyi, “Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap”.
Sementara itu, permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus oleh hakim praperadilan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pegi Setiawan Bisa Tuntut Ganti Rugi karena Jadi Korban Salah Tangkap, tapi...
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.