Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pegi Setiawan Bebas

Pegi Setiawan Bisa Tuntut Ganti Rugi Korban Salah Tangkap, Tapi Tak Ada Dalam Petitum

Gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon pada 2016 akhirnya dikabulkan hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaem

Editor: m nur huda
Tribunnews
Gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon pada 2016 akhirnya dikabulkan hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman. 

Sebagai kuli bangunan, menurut dia, penghasilan kliennya itu cukup membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya.

“Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” ujar Toni.

Selain itu, dia menuntut agar Polda Jabar segera mengumumkan bahwa Pegi Setiawan bukan lagi tersangka.

Sebagaimana bunyi amar putusan hakim PN Bandung, yakni "memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala”.

Aturan ganti Rugi

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang diatur mengenai rehabilitasi, ganti rugi hingga pemulihan nama baik korban salah tangkap oleh Kepolisian.

Hanya saja terdapat beberapa aturan yang mengikuti, seperti hanya bisa diajukan oleh seseorang yang berstatus tersangka, terdakwa atau terpidana. Kemudian, dapat diterapkan apabila keputusan pengadilan telah berkuatan hukum tetap.

Dengan kata lain, bisa saja sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) atau tidak diajukannya banding. Hak ganti kerugian bagi korban salah tangkap dituangkan dalam Pasal 95 Ayat (1) KUHAP yang berbunyi,

“Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan”.

Tuntutan ganti kerugian juga dapat diajukan oleh ahli waris yang bersangkutan kepada pengadilan yang berwenang mengadili, sebagaimana termaktub dalam Pasal 95 Ayat (2). Kemudian, dalam ayat (3) sampai (5) pasal yang sama mengatur perihal pengajuan dan pemeriksaan permintaan ganti rugi bisa diajukan melalui praperadilan.

Besaran ganti kerugian yang akan didapat oleh korban salah tangkap adalah minimal Rp 500.000 dan paling banyak Rp 100 juta. Angka ini sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.

Namun, jika kekeliruan atau kesalahan penangkapan atau penahanan yang dialaminya mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian yang diterima adalah Rp 25 juta-Rp 300 juta.

Sementara itu, jika penangkapan atau penahanan yang dialami mengakibatkan kematian, maka besarnya ganti kerugian yang diberikan sesuai aturan adalah Rp 50 juta-Rp 600 juta.

Kemudian, diatur juga bahwa tuntutan ganti kerugian dapat diajukan paling lama tiga bulan sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima, sebagaimana termaktub dalam Pasal 7 Ayat (1) PP Nomor 92 Tahun 2015.

Dalam hal perkara yang dihentikan pada tingkat penyidikan atau tingkat penuntutan, ganti kerugian diajukan paling lambat tiga bulan sejak tanggal pemberitahuan penetapan praperadilan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved