Berita Semarang
Modal Rp100 Ribu Bayar Tukang Kunci, Sachid Penjaga Kos Semarang Dapat Motor Vario
Seorang pria penjaga rumah kos, Nur Sachid (40) nekat mencuri motor vario pelat B5762FGX yang diparkir
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang pria penjaga rumah kos, Nur Sachid (40) nekat mencuri motor vario pelat B5762FGX yang diparkir di SD Negeri Bulusan Tembalang, Kota Semarang pada pertengahan Juni 2024.
Motor tersebut milik Aqsal (20) seorang mahasiswa asal Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Korban kehilangan motornya saat tengah menunaikan ibadah salat Jumat di sebuah masjid di dekat SD tersebut.
Di hadapan polisi, tersangka Sachid menuturkan, memiliki niat mencuri motor lantaran untuk kebutuhan pribadi.
Artinya, tidak ada niatan motor untuk dijual.
Sebab, selama ini bekerja di Semarang belum mempunyai motor sehingga sulit bepergian.
"Niat awal mau jumatan tapi lihat ada motor tidak dikunci stang maka saya ambil.
Rencana untuk dipakai sendiri supaya pergi ke mana-mana gampang," terangnya.
Pria asal Limbangan Kabupaten Kendal itu mencuri motor dengan cukup mudah yakni hanya menuntun pulang dari lokasi pencurian ke tempat kerjanya sejauh sekira 1 kilometer.
Selepas itu, tersangka memanggil tukang kunci untuk membuatkan kunci motor baru.
"Saya bayar tukang kunci Rp100 ribu. Baru motor bisa saya gunakan," katanya.
Namun, kebahagiaan Sachid memiliki kendaraan pribadi tak berlangsung lama.
Dia akhirnya diberi gelang borgol oleh polisi sepekan selepas kejadian.
"Iya, kami tangkap tersangka di tempat kerjanya di sebuah kos di Jalan Gondang Barat, Tembalang, Jumat (21/6/2024)," ungkap Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Ardi Kurniawan, Rabu (10/7/2024).
AKP Ardi mengatakan, pencurian yang dilakukan oleh tersangka bermula ketika korban memarkirkan motornya di halaman SD Bulusan tanpa dikunci stang lalu ditinggal ibadah salat jumat.
Selepas salat jumat motor ternyata sudah raib sehingga korban melaporkan kasus ini ke Kepolisian.
"Ya modus tersangka cukup menuntun motor yang tidak dikunci setang dengan memanfaatkan kondisi sekitar yang lengang," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Sachid dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Kota Semarang Jadi Tuan Rumah Indonesian Downhill Urban 2025 Seri 2, Catat Tanggalnya |
![]() |
---|
Dari Markas PKI ke Rumah Perwira: Kapten Sanjoto, Saksi Hidup Usia 93 Tahun |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 25 September 2025 Hampir Sentuh Rp 2,2 Juta Per Gram |
![]() |
---|
Undip Tegaskan Komitmen Pemerataan Dokter Spesialis hingga ke Daerah 3T |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Senin 29 September 2025, Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.