Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Puas Rudapaksa Keponakan, Paman Halili Bayar Rp 10 Ribu dan Beri Pesan Begini

Teganya paman bernama Halili (41) merudapaksa keponakannya yang masih berusia 14 tahun.

Editor: raka f pujangga
istimewa/Humas Polres Sumenep
Paman di Sumenep tega cabuli keponakannya yang masih berumur 14 tahun di ruang tamu. 

TRIBUNJATENG.COM - Teganya paman bernama Halili (41) merudapaksa keponakannya yang masih berusia 14 tahun.

Mirisnya pelaku melakukan aksi bejat itu di ruang tamu korban di Desa atau Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura.

Saat itu, kondisi rumah korban dalam situasi kosong.

Baca juga: Paman Cabuli Keponakan Usia 15 Tahun, Beraksi saat Rumah Sepi Ditinggal Istri ke Pasar

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku kasus rudapaksa anak di bawah umur pada hari Rabu (8/7/2024).

Pelaku ditangkap setelah ia melarikan diri hingga ke Mojokerto.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan, bahwa H adalah pamannya sendiri yang tega merudapaksa ponakannya sendiri beberapa kali.

Pelaku Halili yang kini sudah ditahan dan berstatus tersangka sebelumnya sempat melarikan diri dari rumahnya di Kecamatan Guluk-Guluk Sumenep ke Kabupaten Mojokerto.

"Pelaku H yang tega merudapaksa ponakannya ini berhasil ditangkap di sebuah toko kelontong di Jl. Merri Krangan, Mojokerto," ungkapnya pada Rabu (10/7/2024).

Akp Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, bahwa pelaku Halili melakukan aksi bejatnya di rumah korban J saat suasana rumah sedang sepi.

"Kejadian ini terjadi beberapa kali, terutama pada saat itu rumah korban J sedang kosong dan H memanfaatkan situasi tersebut untuk rudapaksa keponakannya," ungkap Akp Widiarti S, Rabu (10/7/2024).

Setelah puas melakukan perbuatan bejatnya, Halili memberikan uang Rp 10.000 kepada korban dan mengancamnya agar tidak memberitahu siapapun.

"Jika korban memberitahukan akan dibunuh," sebutnya.

Salah satu tindakan bejat pelaku pada ponakannya terjadi pada hari Sabtu 13 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

H melakukan rudapaksa terhadap ponakannya tepat di salah satu ruang rumahnya.

"Kali ini, kakak J (korban) memergoki H dan langsung meninju wajahnya. H kemudian melarikan diri ke Kabupaten Mojokerto," katanya.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved