Berita Regional
Puas Rudapaksa Keponakan, Paman Halili Bayar Rp 10 Ribu dan Beri Pesan Begini
Teganya paman bernama Halili (41) merudapaksa keponakannya yang masih berusia 14 tahun.
Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap H di sebuah toko kelontong di Jl. Merri Krangan Mojokerto.
"Saat ditangkap, H mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Pengakuan Paman Yang Tusuk Keponakan Pakai Keris, Korban Disebut Mendekat Sendiri
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini menyebutkan, bahwa motif dari pelaku H melakukan aksi bejatnya karena ingin memuaskan nafsu biologisnya.
"Sampai ia (Halili) tega mengkhianati kepercayaan keluarga korban dan memanfaatkan situasi saat rumah sedang kosong untuk melakukan aksinya," terangnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (*)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Kelakuan Bejat Paman di Ruang Tamu, Rudakpaksa Ponakan Sendiri Usia 14 Tahun di Sumenep Lalu Kabur
Ayah Tewas Dibunuh dan Ibu Jadi Tersangka, 2 Putri Brigadir Esco Dapat Pendampingan Psikologi |
![]() |
---|
Bu Fefen Lari Gendong 2 Cucu Kembar Usia 3 Bulan Sebelum Rumah Ambruk Akibat Gempa di Bondowoso |
![]() |
---|
Jasad Ditemukan Tak Utuh di Hutan, Diduga Wawan Pelaku Pembunuhan Keluarga Mantan Istri di Pacitan |
![]() |
---|
Mahasiswi Dibekap Pasir Pantai Kekasihnya hingga Tewas gara-gara Tolak Hubungan Badan |
![]() |
---|
Jenazah Turis Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, RS Bali Bantah Terlibat Pencurian Organ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.