UMK 2024
Gugatan Apindo Jateng Soal UMK 2024 di Jepara & Kota Semarang Ditolak, Upah Naik di Atas 6 Persen
Majelis Hakim PTUN Semarang menolak gugatan yang dilayangkan Apindo Jateng terkait pemberlakukan UMK 2024 di dua daerah di Jateng
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Majelis Hakim PTUN Semarang menolak gugatan yang dilayangkan Apindo Jateng terkait pemberlakukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 di dua daerah di Jateng, yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang.
Praktis, karena gugatan ditolak maka SK Gubernur Nomor 561/57 tahun 2023 tentang upah minimum kabupaten/kota tahun 2024 tetap berlaku.
Sidang putusan gugatan yang dilayangkan Apindo Jateng digelar di PTUN Semarang, Rabu (10/7/2024).
Majelis hakim PTUN yang diketuai Rahmi Afriza memutuskan menolak gugatan dilayangkan Apindo Jateng secara elektronik (ecourt).
"Dalam penundaan permohonan penundaan penggugat tidak dapat dikabulkan," ujarnya.
Baca juga: UMK 2024 Kota/Kabupaten Jawa Tengah Resmi DItetapkan, Ini Urutan UMK Tertinggi Hingga Terendah
Baca juga: Dua Daerah Tak Gunakan PP 51: UMK 2024 di Kota Semarang Naik 6 Persen, Jepara Nyaris 8 Persen
Sebelumnya, Apindo Jateng melayangkan gugatan ke PTUN Semarang pada 26 Februari 2024. Kelompok pengusaha itu menggugat Pj Gubernur Jateng dan menolak pemberlakuan UMK 2024 di Kota Semarang dan Kabupaten Jepara.
Sebab UMK dua daerah ini naik di atas 6 persen tidak menggunakan acuan PP Nomor 51/2023.
Diketahui UMK Semarang sebesar Rp 3.243.969 atau naik 6 persen dibanding UMK 2023. UMK Jepara naik sebesar 7,85 persen, dari Rp 2.272.626,63 menjadi Rp 2.450.915
Saat sidang, majelis hakim PTUN Semarang menyatakan dalam pokok sengketa menerima eksepsi tergugat, tergugat II Intervensi 1 dan tergugat II intervensi 2 tentang gugatan prematur.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Menghukum penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditimbulkan dalam sengketa ini sebesar Rp. 509.500," tuturnya.
Putusan itu mendapat respon positif dari Jaringan Asosiasi Buruh Jawa Tengah (ABJAT). Koordinator ABJAT Aulia Hakim, menyatakan majelis hakim sudah benar dalam memutus perkara tersebut. Putusan itu menunjukan bahwa masih ada hakim yang memiliki rasa keadilan dan peduli terhadap rakyat kecil.
"Majelis hakim sudah benar menurut kami, berikan apresiasi setinggi-tingginya. Masih ada hakim yang punya rasa keadilan, hati nurani mereka sudah benar," tuturnya.
Aulia meminta kaum buruh tidak lengah karena Apindo Jateng masih bisa melakukan banding atas putusan ini. Berdasarkan informasi yang diterima Apindo akan mengajukan banding dalam waktu dekat.
"Terinformasi dari pemerintah (Pemprov) kalau Apindo akan melakukan banding. Tapi ketika mereka seakan-akan antusias kalau akan menang, buruh mempertanyakan nasionalisme temen-temen Apindo di Jateng," jelasnya.
Ia berpesan kepada seluruh buruh untuk kembali berjuang jika Apindo mengajukan banding. Apabila kenaikan UMK di Semarang dan Jepara dibatalkan, maka buruh akan semakin menderita.
"Harusnya mereka paham kondisi Jateng ini adalah masih terjafi gelombang PHK besar-besaran, daya beli buruh di Jateng turun 30 persen, harusnya upah dinaikkan, bukan diturunkan," tandasnya.(rtp)
Asyik! Upah Minimum 2025 Naik, Ini Daftar UMK Banten 2024, Kota Cilegon Tertinggi |
![]() |
---|
Upah Minimum 2025 di Jateng Naik? Ini Daftar UMK Kabupaten Boyolali 5 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Upah Minimum 2025 Ditetapkan Akhir November 2024, Cek Kenaikan UMK Kabupaten Pemalang 2020-2024 |
![]() |
---|
Upah Minimum 2025 Ditetapkan Akhir November 2024, Cek Kenaikan UMK Kabupaten Pekalongan 2020-2024 |
![]() |
---|
Upah Minimum 2025 Ditetapkan Akhir November 2024, Ini Daftar UMK Kabupaten Pati 5 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.