Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK 2024

Dua Daerah Tak Gunakan PP 51: UMK 2024 di Kota Semarang Naik 6 Persen, Jepara Nyaris 8 Persen

Dua daerah yang berbeda UMK 2024 tidak menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023, yakni Kota Semarang 6 persen, kemudian Kabupaten Jepara 7,8 persen.

Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Upah Minimum Kota Semarang dipastikan naik 6 persen atau menjadi Rp 3.243.969 pada 2024.

Selain itu, Kabupaten Jepara, UMK 2024 ditetapkan menjadi Rp 2.450.915.

Dua wilayah di Jawa Tengah tidak menerapkan penggunaan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam penghitungan upah minimum pada 2024.

Berdasarkan keterangan resmi dari Pemprov Jateng, dua wilayah yang besaran kenaikannya lebih dari 5 persen adalah Kota Semarang dan Kabupaten Jepara.

Lalu ada 4 daerah yang sedikit lebih tinggi dari 4,02 persen meskipun telah menerapkan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Berikut ini penjelasan hasil pengumuman UMK 2024 tiap kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Baca juga: Inilah 3 Kabupaten Dengan UMK 2024 Paling Rendah di Jawa Tengah, Banjarnegara Terbawah

Baca juga: Upah Minimum Kota Semarang Rp 3.243.969, Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana telah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024.

Di Jawa Tengah, kenaikan UMK 2024 bervariasi. 

Kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023, UMK rata-rata mengalami kenaikan sekira 4,02 persen.

Ada dua wilayah yang tidak menerapkan PP Nomor 51 Tahun 2023 yakni Kota Semarang dan Kabupaten Jepara.

Upah Minimum Kota Semarang 2024 naik 6 persen menjadi Rp 3.243.969.

Sedangkan UMK Kabupaten Jepara naik 7,8 persen menjadi Rp 2.450.915.

"Gubernur telah menetapkan UMK atas rekomendasi Bupati, Wali Kota se- Jawa Tengah."

"Ada catatan penting, ada dua daerah yang berbeda, yakni Kota Semarang 6 persen, kemudian Kabupaten Jepara 7,8 persen," tutur Kepala Biro Hukum Sekda Jateng, Iwanuddin Iskandar seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (30/11/2023).

Pihaknya menjelaskan, ada empat kabupaten lainnya yang mengalami kenaikan UMK 2024 sedikit lebih dari 4,02 persen.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved