Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kades Siti Ismawati Meninggal

Kuasa Hukum Kades Botomulyo Sempat Ajukan Penangguhan Penahanan Tapi Ditolak Kejari Kendal

"Kami atas nama pemerintah daerah dan pribadi menyampaikan bela sungkawa sedalam- dalamnya atas meninggalnya Kades Botomulyo Siti Ismawati."

|
Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
Proses pelepasan jenazah Kepala Desa Botomulyo, Siti Ismawati menuju masjid di Perumahan Cepiring Indah Kabupaten Kendal, Kamis (11/7/2024). 

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal saat itu, Erny Veronica Maramba mengatakan, penahanan tersangka dilakukan lantaran telah memenuhi unsur pidana tindak korupsi. 

"Gugatan di PTUN itu masalah administrasi, surat pengantar yang di dalamnya membatalkan tukar menukar tanah,"

"Sedangkan ranah pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pelaku ini terbukti," katanya.

Erny Veronica menjelaskan, kronologi mencuatnya kasus ini bermula Sekdes Botomulyo melakukan tukar guling tanah bengkok desa yang tidak produktif seluas 1,6 hektare, dengan tanah produktif seluas 3,05 hektare. 

Tanah bengkok tersebut ditukar guling dengan pengembang perumahan dari PT RSS senilai Rp8,4 miliar. 

"Lokasi tanah sekitar jalan raya Cepiring digunakan untuk produksi batu bata."

"Sehingga tersangka Sekdes AR dan JS dari Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring mencari investor untuk tukar guling tanah kas desa," terangnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba (tiga dari kanan) memimpin konferensi pers kasus tukar guling tanah kas Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Selasa (11/6/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba (tiga dari kanan) memimpin konferensi pers kasus tukar guling tanah kas Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Selasa (11/6/2024). (TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH)

Di sinilah kemudian pihak Kejaksaan mencium gelagat lain.

Saat proses permohonan tukar guling, terungkap surat perizinan tidak sampai ke Bupati Kendal.

Rupanya, tersangka ST dan JS memanipulasi surat perizinan yang seolah-olah dikeluarkan oleh Bupati Kendal.

"Ada manipulasi surat perizinan."

"Yang awalnya langsung ke Bupati Kendal, tapi ini malah ke Dispermasdes Kabupaten Kendal."

"Di sini kongkalikongnya," imbuhnya.

Dari hasil penyidikan, pihaknya menemukan lokasi tanah yang tidak sesuai keterangan. 

"Berdasarkan minimal 2 bukti yang cukup yakni dasar tidak sesuai prosedur disebutkan tidak dalam satu hamparan,"

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved