Kades Siti Ismawati Meninggal
Kuasa Hukum Kades Botomulyo Sempat Ajukan Penangguhan Penahanan Tapi Ditolak Kejari Kendal
"Kami atas nama pemerintah daerah dan pribadi menyampaikan bela sungkawa sedalam- dalamnya atas meninggalnya Kades Botomulyo Siti Ismawati."
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal saat itu, Erny Veronica Maramba mengatakan, penahanan tersangka dilakukan lantaran telah memenuhi unsur pidana tindak korupsi.
"Gugatan di PTUN itu masalah administrasi, surat pengantar yang di dalamnya membatalkan tukar menukar tanah,"
"Sedangkan ranah pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pelaku ini terbukti," katanya.
Erny Veronica menjelaskan, kronologi mencuatnya kasus ini bermula Sekdes Botomulyo melakukan tukar guling tanah bengkok desa yang tidak produktif seluas 1,6 hektare, dengan tanah produktif seluas 3,05 hektare.
Tanah bengkok tersebut ditukar guling dengan pengembang perumahan dari PT RSS senilai Rp8,4 miliar.
"Lokasi tanah sekitar jalan raya Cepiring digunakan untuk produksi batu bata."
"Sehingga tersangka Sekdes AR dan JS dari Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring mencari investor untuk tukar guling tanah kas desa," terangnya.

Di sinilah kemudian pihak Kejaksaan mencium gelagat lain.
Saat proses permohonan tukar guling, terungkap surat perizinan tidak sampai ke Bupati Kendal.
Rupanya, tersangka ST dan JS memanipulasi surat perizinan yang seolah-olah dikeluarkan oleh Bupati Kendal.
"Ada manipulasi surat perizinan."
"Yang awalnya langsung ke Bupati Kendal, tapi ini malah ke Dispermasdes Kabupaten Kendal."
"Di sini kongkalikongnya," imbuhnya.
Dari hasil penyidikan, pihaknya menemukan lokasi tanah yang tidak sesuai keterangan.
"Berdasarkan minimal 2 bukti yang cukup yakni dasar tidak sesuai prosedur disebutkan tidak dalam satu hamparan,"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.