Kades Siti Ismawati Meninggal
Kuasa Hukum Kades Botomulyo Sempat Ajukan Penangguhan Penahanan Tapi Ditolak Kejari Kendal
"Kami atas nama pemerintah daerah dan pribadi menyampaikan bela sungkawa sedalam- dalamnya atas meninggalnya Kades Botomulyo Siti Ismawati."
"Apabila di tengah bidang tersebut ada bidang tanah lainnya, tidak terhimpit."
"Namun tanah tersebut berada di jalan raya." tegas Erny.
Kasi Pidsus Kejari Kendal, Sigit Muharram mengatakan, pihaknya telah memeriksa 67 orang termasuk saksi ahli untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Kami sudah periksa saksi-saksi dan akan terus dilakukan pengembangan," tuturnya.
Baca juga: Daftar 5 Tersangka Kasus Tukar Guling Tanah Kas Desa Botomulyo, Ada Kades Hingga Pejabat Kendal
Baca juga: Kades dan Sekdes Botomulyo Kendal Resmi Ditetapkan Tersangka, Perkara Tukar Guling Tanah Kas Desa
Sementara itu, kuasa hukum Kades Botomulyo, Karman Sastro menyebut, sengketa tukar menukar tanah kas desa terus bergulir.
Walapun Bupati Kendal Dico M Ganinduto kalah di PTUN Semarang dan di tingkat banding, namun proses penyidikan dugaan tindak pidana koruspi terus dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Kendal.
"Upaya penyidikan berdampak terhadap klien kami, yaitu Kepala Desa Botomulyo ditahan beserta 4 tersangka lainnya."
"Kami menyayangkan sikap Bupati Kendal yang terkesan cuci tangan soal tukar menukar tanah kas Desa Botomulyo."
"Kami membaca media Bupati Kendal Dico Ganinduto menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan Negeri Kendal," bebernya.
Meskipun demikian, pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kendal.
Namun jangan lupa, lanjutnya, perkara tukar menukar tanah kas desa ini tak lepas dari tanggungjawab tim IX yang dibentuk oleh Bupati Kendal dan Inspektorat Kabupaten Kendal.
"Jika tak memberitahu terjadi perubahan pihak ketiga kepada Bupati, mengapa Tim IX dan Inspektorat diam saja."
"Jika berpotensi terjadi korupsi dalam tukar menukar, seharusnya Inspektorat dan Tim IX yang aktif mengawasi dan mengarahkan untuk memperbaiki mekanisme tukar menukar tanah kas desa dengan benar," ungkapnya.
Pihaknya mengharapkan Dico M Ganinduto tak sekadar menyerahkan proses hukum, namun juga harus melakukan evaluasi terhadap Inspektorat dan tim IX yang dia bentuk sendiri.
"Panggil dan periksa, ada peran membiarkan ketika terjadi perubahan pihak ketiga yang ikut dalam tukar menukar," tandas Karman Sastro.
"Suka atau tidak suka, putusan banding PTTUN Surabaya Nomor 46/B/2024/PT.TUN.SBY dan Putusan PTUN Semarang Nomor 67/G/2023/PTUN.SMG telah membuktikan jika tukar menukar sah secara hukum," tutupnya. (*)
Baca juga: Kejari Karanganyar Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal
Baca juga: Kasus Mitra Umat Jadi Bahasan Raperda, Wali Kota Pekalongan Aaf Berharap Ada Titik Terang
Baca juga: Kasus Inses Pati, Pengakuan Pilu Korban Diperkosa Ayah dan Dicekoki Suntik KB, Setahun Tutup Mulut
Baca juga: Respons PPP dan Golkar Terkait Pasangan Ahmad Luthfi dan Gus Yasin, Sejauh Ini Proses Komunikasi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.