Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kades Siti Ismawati Meninggal

Kuasa Hukum Kades Botomulyo Sempat Ajukan Penangguhan Penahanan Tapi Ditolak Kejari Kendal

"Kami atas nama pemerintah daerah dan pribadi menyampaikan bela sungkawa sedalam- dalamnya atas meninggalnya Kades Botomulyo Siti Ismawati."

|
Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
Proses pelepasan jenazah Kepala Desa Botomulyo, Siti Ismawati menuju masjid di Perumahan Cepiring Indah Kabupaten Kendal, Kamis (11/7/2024). 

Pihaknya pula yang mengurus proses administrasi maupun lainnya di rumah sakit untuk kemudian dibawa ke rumah duka di Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal.

"Klien kami meninggal karena sakit."

"Setelah kami berkoordinasi dengan beberapa pihak, termasuk kejaksaan, Almarhumah dibawa ke rumah duka pada pukul 03.00," beber Karman Sastro kepada Tribunjateng.com, Kamis (11/7/2024).

Atas sakit yang dialami kliennya, lanjut Karman Sastro, sebenarnya sudah berupaya mengajukan penangguhan penahanan, utamanya pasca penetapan status tersangka atas kasus korupsi tukar guling tanah kas desa.

Namun oleh pihak Kejaksaan Negeri Kendal ditolak atau tidak dikabulkan, sehingga Siti Ismawati menjalani penahanan di LP Wanita Bulu Semarang.

"Klien kami sebelumnya masih mengikuti pemeriksaan tambahan di Kejaksaan Negeri Kendal pada Selasa (9/7/2024) hingga pukul 21.00."

"Sesuai hasil rekam medik yang dikeluarkan oleh RSI Kendal, almarhumah sempat dirawat selama 4 hari, yakni pada 20 hingga 24 Juni 2024 dan ditangani oleh dokter spesialis penyakit dalam," terangnya.

Pasca pemeriksaan di Kejaksaan, lanjutnya, Siti Ismawati kembali mengeluh sakit, sehingga kemudian dibawa ke RSU Telogorejo atas persetujuan serta pengawasan dari pihak Kejaksaan. 

Sekretaris Desa Botomulyo bersama penasihat hukumnya Sukarman saat memasukkan gugatan dengan tergugat Bupati Kendal Dico M Ganinduto di PTUN Semarang.
Sekretaris Desa Botomulyo bersama penasihat hukumnya Sukarman saat memasukkan gugatan dengan tergugat Bupati Kendal Dico M Ganinduto di PTUN Semarang. (Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Baca juga: Erny Veronica Usai Pisah Sambut Kajari Kendal: Proses Hukum Kasus Tanah Desa Botomulyo Tetap Lanjut

Baca juga: Kades dan Sekdes Botomulyo Ditahan Kasus Korupsi, Pak Camat Tunjuk 2 Sosok Ini jadi Plh

Kades Botomulyo Berstatus Tersangka

Sebelumnya telah diberitakan Tribunjateng.com pada 10 Juni 2024, Kepala Desa Botomulyo beserta empat orang lain yang terlibat kasus tukar guling tanah kas desa dengan Bupati Kendal telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kendal.

Padahal sebelumnya, pada sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, SI beserta kolega telah menang gugatan atas Bupati Kendal Dico M Ganinduto.

Adapun empat tersangka lain adalah AR sebagai Sekretaris Desa Botomulyo, ST pejabat Dispermasdes Kabupaten Kendal Tahun 2022, JS Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring, serta SR Direktur PT RSS. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kendal pada Senin (10/6/2024). 

Tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Ancaman hukuman itu sesuai Pasal 2 juncto Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved