Kades Siti Ismawati Meninggal
Sosok Siti Ismawati Kades Botomulyo Kendal Meninggal, Mengeluh Sakit Usai Diperiksa Kejaksaan
Inilah sosok Siti Ismawati atau SI, Kepala DesaBotomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal yang meninggal dunia pada Rabu (10/7/2024)
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Inilah sosok Siti Ismawati atau SI, Kepala DesaBotomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal yang meninggal dunia pada Rabu (10/7/2024).
Siti menghembuskan nafas terakhir di RSU Tugurejo Semarang sekitar pukul 21.00 WIB.
Ia mengeluh sakit setelah diperiksa pihak kejaksaan.
Seperti diketahui, Situ saat ini masih dibelit kasus tukar guling tanah kas desa dan statusnya sebagai tersangka.
Ia selama ini dititipkan di LP Wanita Bulu Semarang.
Baca juga: BREAKING NEWS, Siti Ismawati Kades Botomulyo Kendal Meninggal
Baca juga: Jasad Mega Ekatni Ditemukan di Dekat Motornya, Remaja 18 Tahun Tewas Terbakar, Leher Terlilit Selang
Kabar meninggalnya Kades tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Karman Sastro.
Kepada Tribunjateng.com, Kamis (11/7/2024) dini hari, dia menyampaikan jika Siti Ismawati meninggal dunia karena sakit.
Adapun untuk proses pengeluaran jenazah dari RSU Tugurejo Semarang ke rumah duka baru selesai dilaksanakan pada Kamis (11/7/2024) sekira pukul 03.00.
"Klien kami sebelumnya masih mengikuti pemeriksaan tambahan di Kejaksaan Negeri Kendal pada Selasa (9/7/2024) hingga pukul 21.00."
"Sesuai hasil rekam medik yang dikeluarkan oleh RSI Kendal, almarhumah sempat dirawat selama 4 hari, yakni pada 20 hingga 24 Juni 2024 dan ditangani oleh dokter spesialis penyakit dalam," terangnya.
Pasca pemeriksaan di Kejaksaan, lanjutnya, Siti Ismawati kembali mengeluh sakit, sehingga kemudian dibawa ke RSU Telogorejo atas persetujuan serta pengawasan dari pihak Kejaksaan.
"Semenjak ditetapkan statusnya sebagai tersangka kasus korupsi tukar guling tanah kas desa, yang bersangkutan oleh Kejaksaan dititipkan di LP Wanita Bulu Semarang."
Berkait dengan pemakaman, pihaknya masih akan menunggu keputusan dari pihak keluarga dan akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kendal.
Kasus yang Membelit Bu Kades

Kepala Desa Botomulyo Kendal berinisial SI, beserta empat orang lain yang terlibat kasus tukar guling tanah kas desa dengan Bupati Kendal, kini ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kendal.
Padahal, sebelumnya pada sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, SI beserta kolega telah menang gugatan atas Bupati Kendal Dico M Ganinduto.
Adapun empat tersangka lain adalah AR sebagai Sekretaris Desa Botomulyo, ST pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) tahun 2022, JS Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring serta SR selaku direktur pengembang PT RSS.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kendal pada Senin (10/6/2024).
Tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Ancaman hukuman itu sesuai dengan pasal 2 juncto pasal 16 UU 31 tahun 99 juncto UU 20 tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba mengatakan penahanan tersangka dilakukan lantaran telah memenuhi unsur pidana tindak korupsi.
"Jadi gini, gugatan di PTUN itu kan masalah administrasi yang digugat surat pengantar yang didalamnya membatalkan tukar menukar tanah,"
"Sedangkan ranah pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pelaku ini terbukti," katanya saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Kendal, Selasa (11/6/2024).
Erny menjelaskan, kronologi mencuatnya kasus ini bermula Sekdes Botomulyo melakukan tukar guling tanah bengkok desa yang tidak produktif seluas 1,6 hektare, dengan tanah produktif seluas 3,05 hektare.
Tanah bengkok tersebut ditukar guling dengan pengembang perumahan dari PT RSS senilai 8,4 miliar.
"Lokasi tanah sekitar jalan raya Cepiring digunakan untuk produksi batu bata. Sehingga tersangka Sekdes AR dan JS dari Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring mencari investor untuk tukar guling tanah kas desa," terangnya.
Di sinilah kemudian Erny mencium gelagat lain. Saat proses permohonan tukar guling, terungkap surat perijinan tidak sampai ke Bupati Kendal.
Rupanya, tersangka ST dan JS memanipulasi surat perijinan yang seolah-olah dikeluarkan oleh Bupati Kendal.
"Ada manipulasi surat perijinan. Yang awalnya langsung ke Bupati tapi ini malah ke Dispermasdes. Di sini kongkalikongnya," imbuhnya.
Dari hasil penyidikan, pihaknya menemukan lokasi tanah yang tidak sesuai dengan keterangan.
"Berdasarkan minimal 2 bukti yang cukup yakni dasar tidak sesuai dengan prosedur disebutkan tidak dalam satu hamparan,"
"Apabila di tengah bidang tersebut ada bidang tanah lainnya, tidak terhimpit. Namun tanah tersebut berada di jalan raya." tegas Erny.
Kasi Pidsus Kejari Kendal Sigit Muharram mengatakan pihaknya telah memeriksa 67 orang termasuk saksi ahli untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Kami sudah periksa saksi-saksi dan akan terus dilakukan pengembangan," tuturnya.
Kuasa Hukum Kades Botomulyo, Karman Sastro saat dihubungi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Pihaknya tengah berdiskusi dengan paguyuban Sekdes di Kendal untuk menentukan sikap selanjutnya.
"Atas penetapan tersangka dan penahanan Pak Kades dan Sekdes, nanti kami akan memberikan keterangan secara tertulis versi kami. Hari ini kami masih diskusi dengan paguyuban Sekdes," ujarnya singkat. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.