Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

SYL Hari Ini Jalani Sidang Vonis Kasus Pemerasan di Kementan

Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024). 

 SYL juga disebut mengancam jajaran di bawahnya apabila tidak dapat memenuhi permintaan ini maka jabatan mereka dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-non-job-kan.

Bantah peras anak buah

Dalam sidang ini, SYL sempat mengungkapkan bahwa dirinya merasa dituduh oleh anak buahnya bahwa ia memberi perintah untuk melakukan pemerasan di Kementan yang membuat dirinya menjadi terdakwa.

Hal ini diungkap SYL saat diberikan kesempatan memberikan pertanyaan kepada ahli pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu 12 Juni 2024.

SYL mengeklaim, perintah yang diberikan kepada anak buah selama ini hanya untuk kepentingan negara yang dikerjakan oleh Kementan. Pasalnya, Kementan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan tersedianya pangan dan kebutuhan jutaan rakyat Indonesia.

“Saya harus jelaskan ini, saya siap dihukum cuman memang saya berharap ini harus dilihat dalam konteks kepentingan nasional. Bapak adili saya dalam Indonesia lagi normal sementara pendekatan yang saya lakukan pada saat saya menjadi Menteri adalah kepentingan negara (saat Covid-19), kepentingan rakyat yang 280 (juta rakyat) yang terancam, dan semua bisa selesai,” kata SYL.

Di hadapan Majelis Hakim, SYL menuturkan bahwa jika benar anak buahnya diminta mengumpulkan uang untuk kepentingan pribadi lantaran takut diganti atau dicopot dari jabatannya, seharusnya anak buahnya itu dapat melaporkan ke lembaga terkait.

Misalnya, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ataupun ke Ombudsman RI. “Komisi ASN, ada PTUN, ada Ombudsman yang bisa tempatnya untuk seseorang lari untuk melakukan bahwa saya tidak mau dengan itu,” kata SYL.

Eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) ini pun menyatakan, dirinya tidak pernah mendapatkan informasi atau keberatan dari para bawahan yang disebut merasa diperas. “Seakan-akan tinggal menuduh ini pimpinan, ini kemauan menteri, kenapa enggak konsultasi sama saya dan selalu saja ada katanya, katanya, tidak pernah langsung dengar sama saya,” kata SYL. (*)

Baca juga: Mantan Sekjen Kementan Mengaku Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang karena Takut Kehilangan Jabatan

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kamis Hari Ini, SYL Jalani Sidang Vonis Kasus Pemerasan di Kementan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved