Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Pj Wali Kota Tegal Paparkan Rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD

Pj Wali Kota Tegal, Dadang Somantri menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
IST
Pj Wali Kota Tegal, Dadang Somantri menyerahkan laporan penyampaian Rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD Kota Tegal, Rabu (10/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Pj Wali Kota Tegal, Dadang Somantri menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tegal tahun 2025 kepada DPRD Kota Tegal, Rabu (10/7/2024).


Dadang mengatakan, KUA dan PPAS ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


Merujuk ketentuan yang ada, maka penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan Juli.


Selanjutnya dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kota Tegal.


Kemudian kesepakatan terhadap rancangan KUA dan PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD selambat-lambatnya minggu kedua bulan Agustus.


“Saya berharap pembahasan ini dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang ada. Sehingga program-program pembangunan Kota Tegal dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan bersama,” katanya. 


Pada kesempatan itu, Dadang memaparkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal pada Rancangan KUA PPAS Tahun 2025.


Pendapatan daerah sebesar Rp 1,12 triliun, belanja daerah sebesar Rp 1,13 triliun, total surplus defisit pembiayaan daerah sebesar Rp 10 miliar, dan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 10 miliar. 


Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro mengatakan, nanti akan ada penjelasan secara rinci terkait dengan KUA PPAS tahun 2025.


Rapat paripurna akan berlangsung, Sabtu 13 Juli 2024.


“Karena batas akhirnya setelah LPP APBD disampaikan maksimal satu bulan ini harus diparipurnakan. 


Sehingga kalau hari Senin, melewati batas yang telah ditetapkan dan kemudian mempengaruhi terhadap MCP, baik MCP-nya Pemerintah Kota maupun MCP-nya DPRD. 


Sehingga kita harus melaksanakan Paripurna di hari Sabtu tanggal 13 juli 2024,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved