Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Rapat Paripurna DPD Ricuh, Senator Nyaris Baku Hantam, Dipicu Tata Tertib Pemilihan Pimpinan

Kericuhan mewarnai Rapat Paripurna DPD RI ke-12, Masa Sidang V 2023-2024, dengan agenda pembacaan rancangan perubahan tata tertib (tatib), Jumat (12/7

Editor: Muhammad Olies
KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, La Nyalla Mattalitti 

(3) Masa jabatan Pimpinan DPD sama dengan masa jabatan keanggotaan DPD.

(4) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat Anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Rapat Paripurna DPD, Senin (3/4/2017) yang
Ilustrasi, Rapat Paripurna DPD, Senin (3/4/2017) yang berujung ricuh

Tata cara pemilihan pimpinan DPD

Pasal 47

(1) Pimpinan DPD dipilih dari dan oleh Anggota dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh pimpinan sementara.

(2) Pimpinan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang Anggota tertua dan 1 (satu) orang Anggota termuda.

(3) Dalam hal Anggota tertua dan/atau termuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, digantikan oleh Anggota tertua dan/atau termuda berikutnya.

(4) Pimpinan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya bertugas memimpin sidang penetapan jadwal awal masa jabatan dan pemilihan Pimpinan DPD.

(5) Masa jabatan pimpinan sementara berakhir pada saat Pimpinan DPD terpilih mengucapkan sumpah/janji

Pasal 48

Pemilihan Pimpinan DPD dilakukan dengan prinsip mendahulukan musyawarah untuk mufakat, dan
memperhatikan keterwakilan wilayah.

Pasal 49

(1) Pemilihan Pimpinan DPD dilakukan dari dan oleh Anggota dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh pimpinan sementara dengan cara musyawarah untuk mufakat.

(2) Dalam hal tidak tercapai musyawarah untuk mufakat maka dilakukan pemungutan suara.

Pasal 50

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved