Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Agusti Edo Setiawan Tewas Dikeroyok Teman Tongkrongan, Ternyata Curi 2 HP Pelaku

Polisi telah meringkus lima tersangka kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda bernama Agusti Edo Setiawan (22) wargaTandang

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
Dok Polrestabes Semarang.
Lima tersangka pengeroyokan seorang pemuda hingga meninggal dunia. Kasus pengeroyokan itu dipicu karena pengakuan dua dari lima tersangka yang mengaku handphonenya dicuri korban, di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/7/2024).     

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG –  Polisi telah meringkus lima tersangka kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda bernama Agusti Edo Setiawan (22) wargaTandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Kelima tersangka meliputi Tio Aji Bimasakti Hidayat (28), Guntur Prahwana TP (23), Agus Sugiyanto (24), Wahyu Kurniawan (24), Muhamad Nur K (18).

Kelima tersangka mengaku, melakukan pengeroyokan lantaran dipicu rasa kesal yang mereka alami selepas diduga korban melakukan pencurian dua handphone milik di antara para tersangka.

“Sebelum kejadian pengeroyokan, handphone saya Oppo A16 hilang di mess kantor koperasi tempat saya kerja.

Ketika itulah saya curiga lihat gerak-gerik korban mencurigakan, setelah saya cek ternyata handphone itu ada di celana korban,” ujar tersangka Tio Aji Bimasakti Hidayat (28) di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/7/2024).

Kejadian pencurian yang diklaim para tersangka diduga dilakukan oleh korban terjadi di sebuah mess kantor Koperasi di wilayah Pedurungan,Sabtu (6/7/2024).  

Selang sehari kemudian, tersangka Guntur juga mengaku hal yang sama handphonenya hilang dan menuduh korban mencurinya. 

Oleh karena itu, Guntur lantas memberitahukan ke para tersangka lainnya yang akhirnya mereka sepakat menjemput korban ke rumahnya menggunakan mobil Avanza pelat H1558AF untuk membawa korban ke tempat sepi yakni dekat Krematorium Jalan Tlompak, Tembalang. 

Di tempat itulah, korban dipukuli berulang kali oleh keempat tersangka kecuali tersangka M Nur.

Sewaktu dikeroyok, satu tersangka Tio sempat merekamnya dengan kamera handphone.

“Saya ambil gambar tujuannya buat bukti bahwa korban benar  ambil handphone aku sama Guntur,” jelas Tio.

Tersangka Guntur mengklaim, korban sempat mengaku telah mencurinya handphonnya sebelum dipukuli. 

Pengakuan korban didengarnya ketika berbicara di dekat mobil.

“Saya sempat tanya korban di mana handphone saya, korban bilang akhir bulan bakal ganti. Secara seponta tiba-tiba mas Agus memukul korban disusul kami,” tuturnya.

Dia pun mengakui bahwa korban adalah teman semasa kecilnya sedangkan tersangka Tio menyebut baru kenal dengan korban ketika dugaan pencurian terjadi.

Sesudah dihajar di lokasi pertama, korban dibawa ke lokasi kedua yakni di Masjid Jami Baiturahman, Kinibalu, Tembalang. Di lokasi tersebut, barulah tersangka kelima Muhamad Nur ikut melakukan pemukulan.

“Sesudah itu, korban dibawa ke salah sstu pelaku dengan motor ke rumah korban lalu ditidurkan,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena.

Andika melanjutkan, pengeroyokan bermula ketika korban dan para tersangka mabuk minuman keras bersama lalu ada satu tersangka yang merasa handphonenya hilang. Mereka lalu menggeladah tempat mabuk itu dan menemukan handphone itu di celana korban.

Tak hanya satu tersangka, ada tersangka lainnya juga merasa handphonenya hilang. Dari kejadian itu, para tersangka sepakat untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban.

“Pada pencurian kedua saat diinterogasi kembali korban tidak mengaku,” paparnya.

Menurut Andika, keluarga korban sempat membawa korban ke Puskesmas setempat tetapi pihak Puskesmas meminta keluarga merujuknya ke rumah sakit. Akan tetapi keluarga korban tidak membawanya ke rumah sakit dan memilihnya membawa kembali ke rumah. Pada keesokan harinya, korban meninggal dunia, Selasa (9/7/2024).

“Keluarga korban yang curiga adanya luka-luka di tubuh korban lalu melaporkannya ke kami,” ujarnya.

Hasil autopsi di RS Bhayangkara, korban meninggal dunia karena pendarahan di bagian kepala.

“Kelima tersangka ditangkap di hari yang sama ketika korban meninggal.

Mereka kami jerat  pasal 170 KUHP ayat 2 pengeroyokan  yang mengakibatkan meninggal dunia diancam pidana paling lama 12 tahun,” tandas dia.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved