Hukum dan Kriminal
MODUS 5 Polisi Ditresnarkoba Polda Jateng Tilep BB Narkoba, Sita 400 Gram Sabu, Dilaporkan 150 Gram
Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan barang bukti sabu yang dilakukan lima oknum anggota yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Jateng
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan barang bukti sabu yang dilakukan lima oknum anggota yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Jateng.
Saat ini, kelima polisi itu masih menjalani proses hukum atas perbuatannya yang diduga tilep BB narkoba atau barang bukti sabu seberat 250,4 gram.
"Kasus itu sudah diproses," beber Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu selepas kegiatan pisah sambut jabatannya, di Kota Semarang, Senin (15/7/2024).
Ia pun menyayangkan perbuatan kelima oknum anggota tersebut. Pihaknya memastikan kasus itu tetap diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"(Sanksinya) intinya diproses sesuai aturan," terangnya.
Baca juga: 5 Polisi Ditresnarkoba Polda Jateng Dibekuk Diduga Tilep BB Narkoba, 4 Warga Semarang 1 Asal Jepara
Diberitakan sebelumnya, Pengamanan Internal Polri (Paminal) Bidpropam Polda Jateng menangkap kelima anggota Ditresnarkoba yang disinyalir menilep barang bukti sabu hingga ratusan gram dari beberapa kasus narkoba yang mereka tangani.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima tersangka meliputi inisial AW (43) warga Pedurungan Tengah, Pedurungan, Kota Semarang, dan PN (42) warga Bapangan, Jepara, Kabupaten Jepara.
Kemudian RS (31) warga Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, IKH (26) warga Bongsari, Semarang Barat, MAAIW (26) warga Sendangmulyo, Tembalang, Kota Semarang.
Kelimanya merupakan satu tim yang bertugas di Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng.
Penangkapan kelima tersangka dimulai dari penggrebekan di rumah dinas MAAIW (26) di asrama polisi Sendangmulyo, Tembalang, Selasa (2/7/2024).
Anggota Paminal menemukan barang bukti sebanyak 15 klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus labkan warna hitam dan di dalam bungkus rokok.
Ditemukan pula handphone, dua alat timbangan, serta uang ratusan ribu.
Barang bukti narkoba tersebut diduga berasal dari yang kasus yang ditangani komplotan tersebut.
Rinciannya, barang bukti dari kasus pengungkapan sabu di depan Indomaret di Desa Dalon, Kelurahan Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Kamis, 16 Mei 2024 pukul 23.00.
Berat awalnya barang bukti pengungkapan sebanyak kurang lebih 170 gram sabu. Dilaporkan dan diserahkan ke penyidik hanya 100 gram.
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.