Mata Lokal Memilih
Sosialisasi PKPU: Usia Minimal Bakal Calon Gubernur 30 Tahun, Wali Kota dan Bupati 25 Tahun
KPU Provinsi Jateng gelar sosialisasi tahapan Pilgub dan Pilkada. Sosialisasi tersebut digelar di Hotel New Puri Garden Kota Semarang.
Penulis: budi susanto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - KPU Provinsi Jateng gelar sosialisasi tahapan Pilgub dan Pilkada.
Sosialisasi tersebut digelar di Hotel New Puri Garden Kota Semarang.
Dalam sosialisasi, berbagai regulasi berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dibahas.
Satu di antaranya mengenai syarat usia bakal calon gubernur, wakil gubernur hingga wali kota dan wakil maupun bupati serta wakilnya.
Persyaratan calon independen kepala daerah yabg telah diatur dalam PKPU juga sosialisasikan.
Ketua KPU Provinsi Jateng Handi Tri Ujiono memimpin langsung sosialisasi tersebut.
Usia membuka acara ia mengatakan, kegiatan yang digelar untuk memberikan informasi ke masyarakat dan peserta yang akan mengikuti kontestasi politik.
"Target dalam sosialisasi ada dua, pertama syarat pencalonan yang diusung oleh parpol. Kemudian persyaratan admistrasi dari bakal calon," terangnya saat ditemui Tribunjateng.com di Hotel New Puri Garden, Senin (15/7/2024).
Turut disampaikannya, mengenai batas minimal usai bakal calon dalam Pilkada sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Adapun pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 bagian ketiga persyaratan calon pasal 14 poin 2 sub d menyebutkan, usia minimal bakal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun.
Sementara usia minimal bakal calon wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati adalah 25 tahun, terhitung saat masa pelantikan.
"Namun kapan pelantikannya tidak disebutkan, jadi pelantikan adalah domainnya Kemendagri. Kapan pelantikannya, Kemendagri yang akan mengatur," terangnya.
Handi juga mengatakan, syarat kekhususan seperti mantan narapidana, juga lebih dipertegas dalam sosialisasi.
Dalam artian, penegasan dilakukan dalam hal formil dan admistrasi untuk bakal calon mantan narapidana.
Menyoal calon independen, ia berujar di tingkatan Pilgub tidak ada yang mendaftarkan diri dan pendaftaran calon independen telah ditutup.
Bawaslu Kabupaten Tegal Catat Sejumlah Peristiwa Selama Proses Pilkada 2024 |
![]() |
---|
3 Siswa TK di Rembang Dikeluarkan dari Sekolah Karena Orangtua Beda Pilihan Bupati Dengan Yayasan |
![]() |
---|
Respati-Astrid di Bawah Paslon Nomor Urut 1 Hasil Survei Litbang Kompas, Jokowi: Nggak Papa |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Tegal Gelar Lomba Selfie Pilkada di TPS, Hadiah Total Jutaan Rupiah, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Pejabat Daerah, TNI, Polri Tidak Netral Terancam Pidana, DPC PDIP Banyumas: Rekam Simpan Viralkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.