Pilkada 2024
Usia Kepala Daerah Minimal 25 Tahun, Warga Semarang: Nyalon Saja Daripada Nganggur Setelah Kuliah
Pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 bagi ketiga persyaratan calon Pasal 14 poin 2 sub d, usai minimal bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yakni 30 tahun.
Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Batas minimal usia bakal calon Gubernur, Wakil Gubernur Jateng, Wali Kota hingga Bupati telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 bagi ketiga persyaratan calon Pasal 14 poin 2 sub d menyebutkan, usai minimal bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun.
Sementara untuk usia bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati adalah 25 tahun.
Baca juga: Sosialisasi Pencalonan Pilkada 2024, KPU Jateng Gelar Temu Media
Baca juga: KPU Jateng Ajak Seluruh Satker Publikasikan Kegiatan Pilkada 2024 Demi Tingkatkan Citra Lembaga
Regulasi tersebut juga disosialisasikan oleh KPU Jateng di Hotel New Puri Garden Kota Semarang, Senin (15/7/2024).
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono juga mengatakan hal serupa sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Jika dihitung tahun, berarti pemuda kelahiran 1999 bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Kota atau wakil hingga Bupati dan wakilnya.
Sementara Genz yang lahir di 1994 bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah Genz tersenyum lebar.
Beberapa mengatakan lulus kuliah kerja dua tahun bisa langsung daftar jadi Wali Kota.
Baca juga: KPU Jateng Bersholawat bersama Habib Ali Zaenal Abidin dan Majelis Azzahir di Alun-alun Grobogan
Baca juga: KPU Jateng, menggelar Seminar Partisipasi Masyarakat di Hotel Gets Semarang
"Berarti saya juga bisa daftar menjadi bakal calon Wali Kota Semarang, usia saya sudah 27 tahun," terang Bayu Satria warga Kota Semarang kepada Tribunjateng.com, Senin (15/7/2024).
Tak hanya Bayu yang menanggapi hal tersebut, sejumlah orangtua yang memiliki anak usia 25 tahun juga bersuara.
"Daripada anak-anak bingung setelah lulus kuliah dan menjadi beban keluarga, lebih baik nyalon saja," papar Andik Setyono (57) warga Kabupaten Kendal menanggapi regulasi tersebut.
Menurutnya, dalam regulasi KPU usia minimal bakal calon kepala daerah terlalu muda.
Andik mengatakan, bakal calon kepala daerah terlalu muda belum matang dalam hal memberikan kebijakan.
"Istilahnya buah itu belum matang betul, masih asam."
tribun jateng
tribunjateng.com
Semarang
KPU
PKPU Nomor 8 Tahun 2024
KPU Jateng
Handi Tri Ujiono
Usia Calon Kepala Daerah
Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Pilkada 2024
pilkada
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.