Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Usia Kepala Daerah Minimal 25 Tahun, Warga Semarang: Nyalon Saja Daripada Nganggur Setelah Kuliah

Pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 bagi ketiga persyaratan calon Pasal 14 poin 2 sub d, usai minimal bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yakni 30 tahun.

Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
Tanggapan layar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang usia minimal bakal calon Gubernur dan kepala daerah, Senin (15/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Batas minimal usia bakal calon Gubernur, Wakil Gubernur Jateng, Wali Kota hingga Bupati telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 bagi ketiga persyaratan calon Pasal 14 poin 2 sub d menyebutkan, usai minimal bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun.

Sementara untuk usia bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati adalah 25 tahun.

Baca juga: Sosialisasi Pencalonan Pilkada 2024, KPU Jateng Gelar Temu Media

Baca juga: KPU Jateng Ajak Seluruh Satker Publikasikan Kegiatan Pilkada 2024 Demi Tingkatkan Citra Lembaga

Regulasi tersebut juga disosialisasikan oleh KPU Jateng di Hotel New Puri Garden Kota Semarang, Senin (15/7/2024).

Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono juga mengatakan hal serupa sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Jika dihitung tahun, berarti pemuda kelahiran 1999 bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Kota atau wakil hingga Bupati dan wakilnya.

Sementara Genz yang lahir di 1994 bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah Genz tersenyum lebar.

Beberapa mengatakan lulus kuliah kerja dua tahun bisa langsung daftar jadi Wali Kota.

Baca juga: KPU Jateng Bersholawat bersama Habib Ali Zaenal Abidin dan Majelis Azzahir di Alun-alun Grobogan

Baca juga: KPU Jateng, menggelar Seminar Partisipasi Masyarakat di Hotel Gets Semarang

"Berarti saya juga bisa daftar menjadi bakal calon Wali Kota Semarang, usia saya sudah 27 tahun," terang Bayu Satria warga Kota Semarang kepada Tribunjateng.com, Senin (15/7/2024).

Tak hanya Bayu yang menanggapi hal tersebut, sejumlah orangtua yang memiliki anak usia 25 tahun juga bersuara.

"Daripada anak-anak bingung setelah lulus kuliah dan menjadi beban keluarga, lebih baik nyalon saja," papar Andik Setyono (57) warga Kabupaten Kendal menanggapi regulasi tersebut.

Menurutnya, dalam regulasi KPU usia minimal bakal calon kepala daerah terlalu muda.

Andik mengatakan, bakal calon kepala daerah terlalu muda belum matang dalam hal memberikan kebijakan.

"Istilahnya buah itu belum matang betul, masih asam."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved