Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Buntut Panjang Piagam Palsu PPDB Semarang PDBI Minta Pelatih Diblacklist: Saya Jengkel

Persatuan Drum Band Indonesia (PDBI) Kota Semarang prihatin atas adanya dugaan kasus piagam palsu yang digunakan untuk penerimaan

|
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Ketua PDBI Kota Semarang, Anang Budi Utomo 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Persatuan Drum Band Indonesia (PDBI) Kota Semarang prihatin atas adanya dugaan kasus piagam palsu yang digunakan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA di ibu kota Jateng. PDBI meminta pelatih marching band SMPN 1 Semarang diberi sanksi. 

Ketua PDBI Kota Semarang, Anang Budi Utomo mengatakan, kasus dugaan piagam palsu tersebut telah mencoreng nama marching band di ibu kota Jateng. Dia menilai, pelatih marching band berinisial S dari SMPN 1 Semarang tersebut kurang benar. 

"Saya jengkel, saya Ketua Persatuan Drum Band Kota Semarang, Jateng, saya paham betul situasi marching band Semarang.

Jadi, memang yang bersangkutan kurang pas," papar Anang, Senin (15/7/2024). 

Dia melanjutkan, saat ini pelatih tersebut sedang dalam masa skorsing hingga persoalan dugaan piagam palsu ini selesai.

Jika terbukti bersalah, dia minta pelatih diberi sanksi berat minimal tidak boleh melatih lagi di satuan pendidikan.

Jika perlu, diblacklist sebagai pelatih marching band di ibu kota Jateng. 

Usai penyelidikan dari pihak kepolisian selesai, pihaknya akan mengambil tindakan keras. 

"Kami sudah melarang yang bersangkutan tidak ikut terlibat (sebagai pelatih marching band.

Kalau sudah terbukti, tidak boleh mengajar, diblacklist di satuan pendidikan," tegasnya. 

Di sisi lain, Anang yang juga Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang tersebut meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang dan SMP yang bersangkutan juga harus instropeksi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Pihak sekolah harus benar-benar jeli dalam memberikan legitimasi setiap piagam milik peserta didik. 

"Saya harap jangan terlena atau teledor. Kata kuncinya, yang pertama dari sekolah kan melegalisir berati meligitimasi, jadi harus teliti," ujarnya. 

Karena kasus ini sudah terjadi, kini, Anang pun mendorong pemerintah untuk bisa mencarikan solusi agar siswa bisa tetap melanjutkan pendidikannya.

Pemkot harus mengupayakan tempat sekolah bagi peserta didik, misalnya, di sekolah swasta. Pemkot harus memfasilitasi. Pasalnya, wajib belajar saat ini 12 tahun plus 1. Artinya, mereka harus mengenyam pendidikan.

"Secara normatif ibaratnya tersesat karena mendaftar setelah penutupan pendaftraan. Tidak bisa direvisi.

Makanya tidak bisa mendapati sekolah sesuai pilihan dengan menggunakan sertifikat yang di diduga bermasalah.Anak-anak harus tetap sekolah, tidak harus di sekolah yang diharapkan saat pertama," jelasnya. 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved