Mbak Ita Ditetapkan Tersangka
"Apakah Sedang Nyalon atau Tidak, Kami Murni Ranah Hukum" Kata KPK Soal Walkot Semarang
Direktur Penyidikan KPK Asep mengatakan pihaknya tak mempertimbangkan kepentingan di luar hukum dalam penyidikan dugaan korupsi di Pemkot Semarang
Penulis: budi susanto | Editor: Muhammad Olies
SK yang dikeluarkan KPK pada 12 Juli 2024 tersebut tentang larangan bepergian ke luar negeri.
Ia menyebutkan SK tersebut untuk 4 orang tengah diselidiki oleh KPK terkait beberapa dugaan tindak korupsi.
"Larangan bepergian ke luar negeri itu untuk dan atas nama 4 orang, yaitu 2 orang dari penyelenggara negara dan 2 orang lainnya dari pihak swasta," terang Tessa saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Rabu (17/7/2024) malam.
Ia mengatakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.
Di mana ada dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 sampai 2024.
Selain itu, pemeriksaan dilakukan karena ada dugaan pemerasan terhadap ASN atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
"Selain itu ada dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai 2024," tandasnya.
Takut Dipecat, Camat Tak Tolak Rp16 Miliar Permintaan Alwin Basri Suami Ita Eks Walkot Semarang |
![]() |
---|
Hevearita Walikota Kota Semarang "Hilang", Mbak Ita Sudah Berada di Jakarta? Ini Kata KPK |
![]() |
---|
15 Hari Lalu Hendi Sudah Ingatkan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Kini Tersangka KPK |
![]() |
---|
Keberadaan Wali Kota Semarang Mbak Ita Masih Misteri, Sekda Iswar: Belum Ada Komunikasi |
![]() |
---|
Usai Penggeledahan di Balai Kota Semarang, Plt Kepala DLH Ikut Masuk Mobil KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.