Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mbak Ita Ditetapkan Tersangka

"Apakah Sedang Nyalon atau Tidak, Kami Murni Ranah Hukum" Kata KPK Soal Walkot Semarang

Direktur Penyidikan KPK Asep mengatakan pihaknya tak mempertimbangkan kepentingan di luar hukum dalam penyidikan dugaan korupsi di Pemkot Semarang

|
Penulis: budi susanto | Editor: Muhammad Olies
Eka Fajlin/ Kolase Tribunjateng
KPK Geledah Kantor dan Rumah Walikota Semarang 

SK yang dikeluarkan KPK pada 12 Juli 2024 tersebut tentang larangan bepergian ke luar negeri.

Ia menyebutkan SK tersebut untuk 4 orang tengah diselidiki oleh KPK terkait beberapa dugaan tindak korupsi.

"Larangan bepergian ke luar negeri itu untuk dan atas nama 4 orang, yaitu 2 orang dari penyelenggara negara dan 2 orang lainnya dari pihak swasta," terang Tessa saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Rabu (17/7/2024) malam.

Ia mengatakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.

Di mana ada dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 sampai 2024.

Selain itu, pemeriksaan dilakukan karena ada dugaan pemerasan terhadap ASN atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

"Selain itu ada dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai 2024," tandasnya.

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved