Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mbak Ita Ditetapkan Tersangka

15 Hari Lalu Hendi Sudah Ingatkan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Kini Tersangka KPK

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Hendrar Pribadi sudah mengingatkan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu

|
Editor: galih permadi
istimewa
Hendi kepala LKPP RI 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Hendrar Pribadi sudah mengingatkan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu hati-hati dalam pembelian barang untuk proyek pemerintah khususnya Pemkot Semarang.

Hal itu disampaikan Hendi sapaan akrab Hendrar Prihadi dalam Seminar Sinergitas Tata Kelola Sebagai Early Warning System Pengadaan Barang dan Jasa di Kota Semarang, Selasa 2 Juli 2024 atau 15 hari sebelum Mbak Ita, sapaan akrab Hevearita ditetapkan tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi.

Hendi menekankan pentingnya kejelian sebelum melakukan pengadaan barang atau jasa lewat e-Katalog agar memiliki kebermanfaatan bagi masyarakat.

Termasuk di dalamnya terkait pengawasan pengadaan barang dan jasa agar lebih maksimal.

"Sistem E-katalog ini memang sistem yang cepat dan tepat serta efisien. Tapi masih ada kawan-kawan kurang detail, sehingga yang dibeli hanya lebih murah dari yang ada di katalog tanpa membandingkan harga di pasaran. Jadi Bu Ita perlu dilakukan konsolidasi sebenarnya ada apa, kalau terjadi hal itu perlu pembinaan," ujarnya. 

Dua hal, menurut Hendi, bisa dilakukan Pemkot Semarang yaitu konsolidasi pengadaan dan audit.

Dalam audit tersebut dilakukan Inspektorat Pemkot Semarang, LKPP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Mantan Walikota Semarang itu mengingatkan soal potensi kerugian negara pada pembelian barang yang tidak sesuai harga pasar.

"Yang paling utama jangan pernah membeli barang yang harganya lebih mahal dari harga pasar. Lho kan pak sesuai pagu? Harga pasar tidak jadi pagu," tegas Hendi. 

Baca juga: Hevearita Gunaryanti Diperiksa KPK, Segini Harta Kekayaannya Selama Jadi Walikota Semarang

Baca juga: Alwin Basri Tersangka KPK, Segini Harta Kekayaan Suami Walikota Semarang, Lebih Banyak dari Mbak Ita

KPK saat menggeledah kantor Disperkim Kota Semarang, Kamis (18/7/2024).
KPK saat menggeledah kantor Disperkim Kota Semarang, Kamis (18/7/2024). (TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN)

17 Juli 2024, Mbak Ita, Wali Kota Semarang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Mereka kini dicegah bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Keempat orang yang dicegah selama enam bulan ke depan yaitu Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.

"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Tessa mengatakan ada tiga perkara yang sedang diusut di Pemkot Semarang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved