Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Inilah Sosok Suhardi Sopir Ambulans yang Turunkan Jenazah di SPBU, Sudah Sering Lakukan Pungli

Sopir ambulans RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang, Suhardi (48) yang turunkan jenazah di SPBU kini telah meminta maaf.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Instagram
Klarifikasi S Sopir Ambulans Turunkan Jenazah di SPBU Karena Tak Diberi Tambahan Rp 500 Ribu 

TRIBUNJATENG.COM - Sopir ambulans RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang, Suhardi (48) yang turunkan jenazah di SPBU kini telah meminta maaf.

Suhardi sendiri berstatus PNS di rumah sakit tersebut.

Namun ternyata, Suhardi disebut sering melakukan aksi serupa.

Baca juga: Pegi Setiawan Akhirnya Memberi Jawaban Tawaran Ayah Jihan Untuk Menikahi Anak Gadisnya, Diterima?

Hal itu diungkap oleh Anggota DPRD Sintang Fraksi PKB, Santosa.

Ia mengatakan jika oknum sopir itu sering melakukan tindakan pungli.

"Direktur (Rumah sakit) Bahwa akan menindak tegas oknum ini, karena memang boleh dikatan sudah sering terjadi. Apapun klarifikasi sopir ambulans ini, tentu kami menolak. Karena saya sendiri yang mengetahui kejadian di lapangan. Saya sendiri dan pak direktur sendiri yang mengurus pembayaran ambulans, kalau orang lain mungkin dia bisa berkelit.
tetapi karena memang semunya sudah jelas, kwitansi pembayaran sudah ada. Tidak ada tagihan yang harus dibayar, tetapi di perjalanan, sopir ini nakal," ucap Santosa.

Santosa mengatakan jika sopir ambulans itu sudah sering berbuat curang.

"Alasannya sudah basi, memang orang ini pemain," ucap Santosa lagi.

Anggota DPRD Sintang Fraksi PKB, Santosa sebut sopir ambulans sering lakukan hal sama
Anggota DPRD Sintang Fraksi PKB, Santosa sebut sopir ambulans sering lakukan hal sama (X/Heraloebss)

Usai video dugaan pungli itu viral, Suhardi pun diberhentikan oleh pihak rumah sakit.

"Mulai hari ini sopir akan diberikan sanksi dan sementara telah dinonaktifkan dari tugasnya.

Sanksinya tentunya sesuai dengan aturan pegawai negeri," ujar Direktur RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang, drg Ridwan Tonny Hasiholan Pane.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson menilai jika oknum itu layak dipecat jika terbukti melakukan pemerasan atau pungutan liar.

“Tidak ada istilah hukuman mutasi, kalau memang melakukan pemerasan dan pungli ke keluarga jenazah maka pegawai atau sopir ambulans harus diberhentikan,” kata Harisson, kepada wartawan, Selasa (16/7/2024), dikutip dari Kompas.com.

Suhardi sendiri tega menurunkan jenazah bayi laki-laki di SPBU .

Awalnya jenazah pasien bersama keluarga pasien akan diantarkan ke Nanga Mau, Kecamatan Kayak Hilir, Kabupaten Sintang pada Senin (15/7/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved