Pandawa Water World Tutup Permanen
Pandawa Water World Sukoharjo Tutup Permanen per 16 Juli 2024, Imbas Kasus Korupsi Jiwasraya?
Masalah finansial dan operasional disebut-sebut menjadi penyebab wahana air Pandawa Water World Sukoharjo tutup permanen per Selasa 16 Juli 2024.
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Secara mengejutkan, objek wisata air Pandawa Water World yang berada di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo ditutup permanen.
Keputusan penutupan wahana air yang telah beroperasi sejak 2017 itu secara permanen tersebut akibat beban operasional yang tinggi, sedangkan pemasukan semakin berkurang.
Di sisi lain, penutupan ini pun dirumorkan berkaitan juga dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang menjerat sang pemilik wahana tersebut, Benny Tjokrosaputro.
Baca juga: Kisah Akhir Pelarian Pasutri Semarang di Indekos Sukoharjo, 19 Kali Curi Motor Karena Judi Slot
Baca juga: Kantor Desa Disegel Warga setelah Kades Godog Sukoharjo Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 600 Juta
Masalah finansial dan operasional menjadi penyebab wahana air Pandawa Water World tutup permanen per Selasa 16 Juli 2024.
Penutupan ini beberapa di antaranya berkaitan masalah pembayaran tagihan listrik, gaji karyawan, dan pemeliharaan kolam renang di wahaya air milik Benny Tjokrosaputro yang terjerat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Aji Rahmadi mengatakan, biaya operasional yang dikeluarkan untuk Pandawa Water World tergolong tinggi.
Sedangkan pemasukan keuangan dari penjualan tiket pengunjung tak mampu menutup biaya operasional tersebut.
"Laporan yang kami terima, biaya membayar tagihan listrik bisa mencapai sekira Rp20 juta per bulan, bahkan bisa di atasnya jika penggunaan listriknya besar," katanya seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (17/7/2024).
"Belum untuk membayar gaji karyawan, sementara pemasukan dari tiket pengunjung bisa dikatakan menurun," lanjut Aji Rahmadi.
Sekadar informasi, Pandawa Water World Sukoharjo yang dibuka pada 2007 ini merupakan aset milik terpidana Benny Tjokro dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Setelah sita eksekusi, aset terpidana dirampas untuk dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejagung.
Jadi tidak hanya Pandawa Water World, karena aset terpidana Benny Tjokro tersebar di sejumlah lokasi di Grogol Sukoharjo.

Baca juga: Anggota DPR RI Apresiasi Kinerja Kementerian ATR saat Acara di Sukoharjo
Baca juga: Kisah Soeparwati, Guru Asal Sukoharjo Diduga Kena Santet, Tubuhnya Bisa Mengeluarkan Paku dan Jarum
Bakal Dilelang Kejati Jateng
Nasib Pandawa Water World yang berada di Jalan Cemara Raya Solo Baru, Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo setelah tutup permanen, bakal dilelang Kejagung melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Sebelumnya, pihak Kejati Jateng dan Kejari Sukoharjo sempat meminta manajemen agar wahana air tersebut tidak ditutup secara permanen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.