Mbak Ita Tersangka KPK
Disperkim Kota Semarang Jadi Kantor Dinas Keempat yang Digeledah KPK, Mana Lagi Selanjutnya?
Jajaran penyidik KPK menuju kantor Disperkim dari lantai 8 Gedung Moch Ichsan, Balai Kota Semarang didampingi pegawai Disperkim sekira pukul 13.45.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
"Baru saja datang KPK ke sini."
"Sekarang di lantai dua dan tiga," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (18/7/2024).
Pria itu juga menyebut diperiksa KPK saat melakukan penggeledahan gedung tersebut.
"Nanti saya terangkan karena saya juga dipanggil," kata dia.
Sementara itu, Davia pedagang di depan gedung itu menyebut, mobil itu datang sekira pukul 12.00.
Pihak KPK sehari sebelumnya juga datang di gedung itu.
"Ada tiga Innova yang datang keluar ya sore hari," tandasnya. (*)
Baca juga: BREAKING NEWS, Munawir Aziz Staf Khusus Bupati Kudus Dinonaktifkan
Baca juga: 3 Komoditi Pertanian dan Perkebunan Jawa Tengah Pamer di Jenewa Swiss
Baca juga: Nasib Apes Lansia di Semarang Semarang Kena Tipu Rp200 Juta, Pelaku Komplotan Gendam Asal Jawa Barat
Baca juga: Razman Nasution Kesal Dihujat, Hotman Paris Sentil Wibawa Pengacara: Hati-hati dalam Memilih!
tribun jateng
tribunjateng.com
Semarang
Running News
Mbak Ita Tersangka KPK
wali kota semarang tersangka kpk
Pemkot Semarang
Hevearita Gunaryanti Rahayu
Mbak Ita
Disperkim Kota Semarang
PT Chimarder 777
TribunBreakingNews
Breakingnews
KPK
Balai Kota Semarang
Ini Jadwal Sidang Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri, Dilaksanakan di Semarang |
![]() |
---|
Siap Ditahan Mbak Ita? Ini Jawaban Walikota Semarang dan Suami saat Tiba di Kantor KPK |
![]() |
---|
Parkir Mobil Mbak Ita di Balai Kota Semarang Kosong, Menghilang Pasca Gugatan Praperadilan Ditolak |
![]() |
---|
Tentang Nasib Mbak Ita di Pilwakot Semarang Pasca Penggeledahan KPK, Ini Kata DPC PDIP |
![]() |
---|
Sekretaris DPC PDIP Kota Semarang Soal Mbak Ita Digeledah KPK: Ketua Saja yang Statemen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.