Berita Kendal
Tarif Parkir Kunjungi Pekan Raya Kendal Dipatok Rp 5.000, Dishub: Jangan Bayar Kalau tak Ada Karcis
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kendal telah mengeluarkan aturan tarif parkir motor dan mobil, di momen Pekan Raya Kendal (PRK) 2024.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kendal telah mengeluarkan aturan tarif parkir motor dan mobil, di momen Pekan Raya Kendal (PRK) 2024.
Tarif motor dan becak maupun kendaraan sejenis yang beroda 3, dipatok tarif Rp 5 ribu sekali parkir.
Sementara untuk mobil, kendaraan roda 6 dan lebih dikenakan tarif sebesar Rp 10 ribu sekali parkir.
Nominal tersebut merupakan tarif insidental yang tertera sesuai peraturan daerah nomor 14 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Penggunaan tarif insidental dilakukan lantaran agenda tersebut bukan merupakan kegiatan rutinitas sehari-hari. Sehingga tarifnya pun berbeda dengan tarif parkir pada umumnya.
Kepala Dishub Kabupaten Kendal, Muhammad Eko mengatakan tarif parkir yang ditetapkan dalam agenda PRK telah disosialisasikan jauh-jauh hari.
Hal tersebut dilakukan agar tak terjadi kesalahpahaman masyarakat dengan tukang parkir di lapangan.
"Kami sudah informasikan di awal agar informasi ini bisa tersampaikan langsung ke masyarakat," katanya, Sabtu (20/7/2024).
Ia menerangkan, pihaknya sudah menyediakan sejumlah lahan yang bisa digunakan untuk membuka parkir.
Pengunjung yang datang dari arah selatan, atau Jalan Tentara Pelajar, bisa memarkirkan mobilnya di sana.
Pengunjung juga bisa memarkirkan mobilnya di sisi utara stadion, tepatnya di youth center.
Adapun untuk parkir sepeda motor, pengunjung bisa langsung ke sisi depan stadion Kebondalem Kendal dekat rumah warga.
Di sana menyediakan sekitar 4 lahan parkir cukup luas untuk sepeda motor.
Dishub juga menyediakan lahan parkir sepeda motor di sisi selatan stadion.
Adapun akses jalan masuk ke stadion merupakan zona steril bebas parkir.
Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kendal: Ada Siswa SMP Kelas 7 Sudah Terindikasi Diabetes |
![]() |
---|
135 Honorer di Kendal Tak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan BKPP |
![]() |
---|
Bupati Tika: 132 Investor Masuk Kawasan Industri Kendal, Nilai Total Rp171,89 Triliun |
![]() |
---|
Pra Porprov Panahan di Kendal Resmi Dibuka, Pengurus Bidik Atlet Masuk Pelatnas |
![]() |
---|
DPRD Desak Pemkab Kendal Bentuk Satgas Pengawasan MBG: Jangan Sampai Ada Kasus Siswa Keracunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.