Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Tarif Parkir Kunjungi Pekan Raya Kendal Dipatok Rp 5.000, Dishub: Jangan Bayar Kalau tak Ada Karcis 

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kendal telah mengeluarkan aturan tarif parkir motor dan mobil, di momen Pekan Raya Kendal (PRK) 2024.

Agus Salim
Kepala Dishub Kabupaten Kendal, Muhammad Eko  

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kendal telah mengeluarkan aturan tarif parkir motor dan mobil, di momen Pekan Raya Kendal (PRK) 2024.

Tarif motor dan becak maupun kendaraan sejenis yang beroda 3, dipatok tarif Rp 5 ribu sekali parkir. 

Sementara untuk mobil, kendaraan roda 6 dan lebih dikenakan tarif sebesar Rp 10 ribu sekali parkir. 

Nominal tersebut merupakan tarif insidental yang tertera sesuai peraturan daerah nomor 14 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Penggunaan tarif insidental dilakukan lantaran agenda tersebut bukan merupakan kegiatan rutinitas sehari-hari. Sehingga tarifnya pun berbeda dengan tarif parkir pada umumnya.

Kepala Dishub Kabupaten Kendal, Muhammad Eko mengatakan tarif parkir yang ditetapkan dalam agenda PRK telah disosialisasikan jauh-jauh hari.

Hal tersebut dilakukan agar tak terjadi kesalahpahaman masyarakat dengan tukang parkir di lapangan.

"Kami sudah informasikan di awal agar informasi ini bisa tersampaikan langsung ke masyarakat," katanya, Sabtu (20/7/2024). 

Ia menerangkan, pihaknya sudah menyediakan sejumlah lahan yang bisa digunakan untuk membuka parkir. 

Pengunjung yang datang dari arah selatan, atau Jalan Tentara Pelajar, bisa memarkirkan mobilnya di sana.

Pengunjung juga bisa memarkirkan mobilnya di sisi utara stadion, tepatnya di youth center. 

Adapun untuk parkir sepeda motor, pengunjung bisa langsung ke sisi depan stadion Kebondalem Kendal dekat rumah warga. 

Di sana menyediakan sekitar 4 lahan parkir cukup luas untuk sepeda motor.

Dishub juga menyediakan lahan parkir sepeda motor di sisi selatan stadion. 

Adapun akses jalan masuk ke stadion merupakan zona steril bebas parkir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved