Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Mahkamah Internasional Perintahkan Evakuasi Pemukim Ilegal Israel di Palestina

Pengadilan tertinggi PBB pada Jumat (19/7/2024) memutuskan, pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang telah berlangsung selama puluhan tahun adala

Editor: m nur huda
Zain JAAFAR / AFP
Battir, sebuah desa Palestina warisan UNESCO di Tepi Barat yang diduduki Israel di Yerusalem selatan, pada 8 Juli 2024. Pemukim muda Israel membangun pos terdepan ilegal di zona yang dilindungi UNESCO.  

TRIBUNJATENG.COM, DEN HAAG - Pengadilan tertinggi PBB pada Jumat (19/7/2024) memutuskan, pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang telah berlangsung selama puluhan tahun adalah ilegal dan harus diakhiri sesegera mungkin. 

“Pengadilan telah memutuskan kehadiran Israel yang terus berlanjut di Wilayah Palestina adalah ilegal," kata Hakim Ketua Mahkamah Internasional (ICJ) Nawaf Salam, dikutip dari AFP.

ICJ menambahkan, Israel berkewajiban untuk segera menghentikan semua kegiatan permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari tanah Palestina yang diduduki.

“Israel harus mengakhiri pendudukan secepat mungkin," tambah Nawaf Salam, membacakan hasil penyelidikan panel yang beranggotakan 15 hakim. 

Baca juga: Mahkamah Internasional Putuskan Pendudukan Israel atas Wilayah Palestina Ilegal

Dijelaskan, kebijakan dan praktik Israel termasuk pembangunan permukiman baru dan pemeliharaan tembok pemisah antara kedua wilayah tersebut merupakan wujud pencaplokan sebagian besar wilayah pendudukan. 

Sebuah kasus terpisah dan terkenal yang dibawa Afrika Selatan ke pengadilan menuduh Israel telah melakukan tindakan genosida selama serangannya ke Gaza. 

Di masa lalu, Majelis Umum PBB telah meminta ICJ pada akhir 2022 untuk memberikan “pendapat penasihat” tentang konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur.

ICJ mengadakan sidang selama satu minggu di Februari untuk mendengarkan pengajuan dari negara-negara yang mengajukan permohonan -yang didukung oleh sebagian besar negara di dalam Majelis.

Dalam sidang tersebut, sebagian besar pembicara menyerukan kepada Israel untuk mengakhiri pendudukannya yang telah berlangsung selama 57 tahun. Mereka memperingatkan, pendudukan yang berkepanjangan menimbulkan “bahaya yang sangat besar” bagi stabilitas di Timur Tengah dan sekitarnya. 

Namun, Amerika Serikat mengatakan, Israel seharusnya tidak diwajibkan secara hukum untuk menarik diri tanpa mempertimbangkan “kebutuhan keamanan yang sangat nyata”. Israel tidak mengambil bagian dalam sidang dengar pendapat lisan. 

Sebagai gantinya, Israel mengirimkan kontribusi tertulis yang menggambarkan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pengadilan sebagai “prasangka” dan “tendensius”.

Majelis Umum meminta ICJ untuk mempertimbangkan dua pertanyaan. Pertama, pengadilan harus memeriksa konsekuensi hukum dari apa yang disebut PBB sebagai “pelanggaran yang terus berlangsung oleh Israel terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri”.

Hal ini berkaitan dengan pendudukan, permukiman, dan pencaplokan yang berkepanjangan atas wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967 dan tindakan-tindakan yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografis, karakter, dan status Kota Suci Yerusalem.

Pada Juni 1967, Israel menghancurkan beberapa negara tetangganya di Arab dalam perang enam hari, merebut Tepi Barat termasuk Yerusalem timur dari Yordania, Dataran Tinggi Golan dari Suriah, dan Jalur Gaza serta Semenanjung Sinai dari Mesir.

Israel kemudian mulai menduduki 70.000 kilometer persegi wilayah Arab yang direbut. PBB kemudian menyatakan bahwa pendudukan wilayah Palestina adalah ilegal, dan Kairo mendapatkan kembali Sinai di bawah perjanjian damai tahun 1979 dengan Israel

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved