Berita Internasional
Mahkamah Internasional Perintahkan Evakuasi Pemukim Ilegal Israel di Palestina
Pengadilan tertinggi PBB pada Jumat (19/7/2024) memutuskan, pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang telah berlangsung selama puluhan tahun adala
ICJ juga diminta untuk melihat konsekuensi dari apa yang disebutnya sebagai penerapan undang-undang dan tindakan diskriminatif terkait oleh Israel. Kedua, ICJ diminta untuk memberikan saran mengenai bagaimana tindakan Israel memengaruhi status hukum pendudukandan apa saja konsekuensinya bagi PBB dan negara-negara lain.
ICJ memutuskan sengketa antar negara. Biasanya, keputusannya bersifat mengikat, namun hanya memiliki sedikit cara untuk menegakkannya. Namun, dalam kasus ini, pendapatnya tidak mengikat, meskipun sebagian besar pendapat penasihat sebenarnya ditindaklanjuti.
ICJ sebelumnya telah mengeluarkan pendapat penasehat mengenai legalitas deklarasi kemerdekaan Kosovo dari Serbia pada 2008 dan pendudukan apartheid Afrika Selatan di Namibia.
ICJ juga mengeluarkan pendapat pada tahun 2004 yang menyatakan bahwa bagian dari tembok yang dibangun oleh Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal dan harus dirobohkan.
Israel tidak mematuhi putusan ICJ, dan menolak seruan untuk merelokasi tembok pembatas di sepanjang Garis Hijau, Garis Gencatan Senjata 1949 yang dibuat setelah berakhirnya pertempuran yang mengiringi pendirian Israel setahun sebelumnya. (irawan/kps/tribun jateng cetak)
Bermula Beli Apartemen 4 Kamar, Pria 32 Tahun Tersiksa Ngaku Tak Bisa Tidur Selama 2 Tahun |
![]() |
---|
Sengketa Lahan, WNI Ditembak di Timor Leste |
![]() |
---|
Pesta Pernikahan Berakhir Tragis, Pengantin Pria Tewas Kena Tembakan Perayaan |
![]() |
---|
Operasi Plastik Gagal Kelabuhi Polisi, Pemimpin Jaringan Narkoba Ditangkap |
![]() |
---|
Remaja 13 Tahun Meninggal Dunia Setelah Makan 3 Bungkus Mi Instan Mentah Sekaligus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.