Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Pelecehan di UMS

Nasib 2 Dosen UMS Lecehkan Mahasiswi Sudah Ditentukan, Dipecat dan Jadi Tenaga Administratif

Dua dosen yang terbukti melakukan pelecehan terhadap mahasiswinya dicopot sebagai dosen atau pengajar pendidikan tinggi di UMS.

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI TRIBUN SOLO/ IMAM SAPUTRO
Wakil Rektor IV UMS Surakarta, Em Sutrisna. 

Dalam surat itu, kedua oknum dosen diberikan sanksi berupa pemberhentian sebagai dosen atau pengajar pendidikan tinggi di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

"Sanksi untuk kasus pertama berupa, diberhentikan sebagai dosen atau pengajar pendidikan (pemecatan)," kata dia. 

"Kemudian terkait kasus kedua, dosen yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural, diberhentikan sebagai dosen dan dialih statusnya menjadi tenaga administratif selama 2 tahun,” imbuhnya. 

Terkait kasus kedua, Em Sutrisna menjelaskan, setelah berjalan selama dua tahun, oknum dosen sekaligus struktural dekanat tersebut masih dalam penilaian disiplin. 

Em Sutrisna pun turut berempati atas peristiwa yang dialami korban.

Pihak kampus juga siap memberikan pendampingan psikologis dan hukum.

Kepastian kelanjutan studi korban juga dijamin.

"Kami menjamin bahwa yang bersangkutan tetap akan mendapat perlakuan adil dalam menyelesaikan studinya," kata Em Sutrisna.

Baca juga: HEBOH! Mahasiswi UMS Solo Diduga Dilecehkan Dosen saat Bimbingan Skripsi, Ini Nasib Sang Dosen

Baca juga: Studi Banding UMS dan LLDIKTI VI Jawa Tengah ke IT Telkom Purwokerto Dalam Rangka AHD 2024

Dia menyebut, sejak kasus pertama mencuat, terduga pelaku dibebaskan sementara dari tugasnya sebagai dosen pembimbing skripsi.

Korban juga sudah dialihkan ke dosen lainnya untuk melanjutkan bimbingan skripsi.

Selanjutnya, ungkap Em Sutrisna, UMS akan terus berkomitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi semua pihak.

Segala ancaman kekerasan seksual dalam bentuk apa pun bakal diantisipasi.

”Mendorong Satgas PPKS UMS untuk bekerja lebih masif dalam upaya pencegahan dan memberikan perlindungan, khususnya bagi korban tindak kekerasan seksual,” kata Em Sutrisna.

Sementara itu, Sekretaris Rektor UMS, Anam Sutopo mengatakan, sedianya keputusan hasil investigasi itu akan disampaikan langsung oleh Rektor UMS Sofyan Anif.

Namun, pucuk pimpinan perguruan tinggi itu harus melawat ke luar kota untuk keperluan lainnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved