Kasus Pelecehan di UMS
Nasib 2 Dosen UMS Lecehkan Mahasiswi Sudah Ditentukan, Dipecat dan Jadi Tenaga Administratif
Dua dosen yang terbukti melakukan pelecehan terhadap mahasiswinya dicopot sebagai dosen atau pengajar pendidikan tinggi di UMS.
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Rektorat Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) secara resmi menjatuhkan sanksi kepada dua dosennya.
Dua dosen yang memperoleh sanksi itu adalah mereka yang terlibat dalam kasus pelecehan, yang sempat viral di media sosial.
Mereka adalah seorang dosen pembimbing skripsi dan seorang pejabat struktural di UMS.
Berikut ini rincian sanksi kepada dua dosen dari pihak Rektorat UMS.
Baca juga: Viral Isi Chat Diduga Wakil Dekan UMS Tanya Mahasiswi "Beneran Dek Mau ML Sama Mas?"
Baca juga: Langkah Rektorat Hadapi 2 Kasus Dugaan Pelecehan di UMS Solo: Masih Proses Investigasi Internal
Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Sofyan Anif akhirnya mengambil sikap tegas terkait kasus yang melibatkan 2 oknum dosen yang melakukan tindakan asusila pada mahasiswa.
Dua dosen yang terbukti melakukan pelecehan terhadap mahasiswinya dicopot sebagai dosen atau pengajar pendidikan tinggi di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Diberitakan sebelumnya, pada 9 Juli 2024, viral sebuah akun yang menceritakan pelecehan asusila oleh dosen pembimbing skripsinya.
Korban pelecehan seksual itu merupakan mahasiswi UMS yang sedang melakukan bimbingan skripsi di rumah dosen.

Saat itu korban dilecehkan secara verbal oleh oknum dosen tersebut.
Belum selesai kasus tersebut, Kasus baru muncul dengan kasus yang sama tentang asusila.
Kali ini dilakukan oleh oknum dosen sekaligus struktural Dekanat di salah satu fakultas di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Kasus kedua ini mencuat setelah salah satu akun media sosial menceritakan aktivitas antara seorang perempuan dengan salah satu oknum dosen itu.
Dengan adanya peristiwa itu, pihak Rektor dan seluruh pimpinan Universitas Muhammadiyah Surakarta mengambil sikap dan keputusan.
Wakil Rektor IV UMS, Em Sutrisna mengatakan, pihak Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) telah mengambil langkah tegas.

Baca juga: UMS Kembali Viral, Beredar Chatting Pejabat Kampus Ajak Mahasiswi Berhubungan Badan
Baca juga: "Masih Perawan Kan?" Isi Chatting Pejabat UMS Ajak Mahasiswi Berhubungan Badan
"Sesuai keputusan yang telah ditetapkan oleh Komisi Penegak Disiplin, UMS memutuskan sesuai Surat Keputusan (SK) No:179 dan 180/IV/2024," ucap Em Sutrisna seperti dilansir dari TribunSolo.com, Minggu (21/7/2024).
Dalam surat itu, kedua oknum dosen diberikan sanksi berupa pemberhentian sebagai dosen atau pengajar pendidikan tinggi di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
"Sanksi untuk kasus pertama berupa, diberhentikan sebagai dosen atau pengajar pendidikan (pemecatan)," kata dia.
"Kemudian terkait kasus kedua, dosen yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural, diberhentikan sebagai dosen dan dialih statusnya menjadi tenaga administratif selama 2 tahun,” imbuhnya.
Terkait kasus kedua, Em Sutrisna menjelaskan, setelah berjalan selama dua tahun, oknum dosen sekaligus struktural dekanat tersebut masih dalam penilaian disiplin.
Em Sutrisna pun turut berempati atas peristiwa yang dialami korban.
Pihak kampus juga siap memberikan pendampingan psikologis dan hukum.
Kepastian kelanjutan studi korban juga dijamin.
"Kami menjamin bahwa yang bersangkutan tetap akan mendapat perlakuan adil dalam menyelesaikan studinya," kata Em Sutrisna.
Baca juga: HEBOH! Mahasiswi UMS Solo Diduga Dilecehkan Dosen saat Bimbingan Skripsi, Ini Nasib Sang Dosen
Baca juga: Studi Banding UMS dan LLDIKTI VI Jawa Tengah ke IT Telkom Purwokerto Dalam Rangka AHD 2024
Dia menyebut, sejak kasus pertama mencuat, terduga pelaku dibebaskan sementara dari tugasnya sebagai dosen pembimbing skripsi.
Korban juga sudah dialihkan ke dosen lainnya untuk melanjutkan bimbingan skripsi.
Selanjutnya, ungkap Em Sutrisna, UMS akan terus berkomitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi semua pihak.
Segala ancaman kekerasan seksual dalam bentuk apa pun bakal diantisipasi.
”Mendorong Satgas PPKS UMS untuk bekerja lebih masif dalam upaya pencegahan dan memberikan perlindungan, khususnya bagi korban tindak kekerasan seksual,” kata Em Sutrisna.
Sementara itu, Sekretaris Rektor UMS, Anam Sutopo mengatakan, sedianya keputusan hasil investigasi itu akan disampaikan langsung oleh Rektor UMS Sofyan Anif.
Namun, pucuk pimpinan perguruan tinggi itu harus melawat ke luar kota untuk keperluan lainnya.
Dengan demikian, jelas Anam, hasil investigasi dan keputusan Sofyan Anif hanya dibacakan oleh Em Sutrisna, selaku wakilnya.
Sesi tanya jawab juga tidak dibuka untuk wartawan dalam kesempatan itu.
”Ini sifatnya adalah penyampaian keputusan pimpinan UMS."
"Jadi tidak membuka pertanyaan,” kata Anam Sutopo. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul UMS Jateng Berhentikan 2 Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, Jamin Korban Tetap Dapat Hak Studi
Baca juga: Mantan Pelatih Fisik Timnas U17 Indonesia Direkrut Persis Solo, Ini Track Record Yogie Nugraha
Baca juga: BREAKING NEWS: Diusung PSI, Gusti Bhre Calon Wali Kota di Pilwakot Surakarta 2024
Baca juga: Operasi Patuh Candi 2024, Polisi Sita Belasan Montor Terlibat Balap Liar di Jepara
Baca juga: Dewan Wanti-Wanti Jangan Ada Perpeloncoan Saat MPLS di Semarang
Solo
Surakarta
Running News
Pusat Studi Gender UMS
Viral UMS Solo
UMS
Universitas Muhammadiyah Surakarta
Em Sutrisna
Anam Sutopo
Mahasiswi UMS Korban Pelecehan
Pelecehan di UMS
pelecehan
Asusila
viral
Sofyan Anif
Orientasi Mahasiswa Baru Pascasarjana UIN Saizu: Penguatan Kelembagaan dan Layanan Akademik |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Pembunuhan Wanita Muda di Tegal Dipicu Pelaku Tersinggung Dikatakan Ini |
![]() |
---|
Sosok Salsa Erwina, Wanita Garang & Berani Tantang Ahmad Sahroni Anggota DPR RI untuk Lakukan Ini |
![]() |
---|
Tabel Simulasi Cicilan KUR BRI Rp 60 Juta, Tenor Waktu Hingga 5 Tahun |
![]() |
---|
Wanita Muda Korban Pembunuhan di Tegal Dimakamkan di Brebes, Ibu Korban Pingsan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.