Berita Ungaran
TPA Blondo Kabupaten Semarang Overload! Seharusnya Sudah Tak Bisa Menampung Sampah Sejak 2019
Penimbunan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blondo di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM - Penimbunan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blondo di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Pasalnya, rata-rata jumlah kiriman sampah di sana per tahunnya semakin bertambah hingga berpotensi kelebihan muatan atau over capacity.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang, Heru Purwantoro mengatakan bahwa TPA Blondo seluas sekitar 5.7 hektare tersebut sudah dibangun sejak 2009 untuk jangka waktu 10 tahun.
Baca juga: Sidak ke TPA Sukosari, Ini Temuan DPRD Karanganyar, Picu Polusi Hingga Berdampak pada Kesehatan
“Itu kan (sampai) 2019, kalau sampai 2024 berarti sudah 15 tahun.
Kondisi saat ini TPA Blondo sudah mulai akan overload, timbunan sampahnya ini sudah luar biasa,” kata Heru kepada Tribunjateng.com, Minggu (21/7/2024).

Dari data dia, rata-rata berat kiriman sampah dari 161 tempat pembuangan sampah (TPS) se-Kabupaten Semarang mencapai sekitar 200 ton per harinya.
Jika dirata-rata kembali, maka dari sekitar 1.08 juta penduduk se-Kabupaten Semarang mengirimkan sampah seberat sekitar 500 gram per harinya.
Di TPA Blondo, lokasi yang digunakan untuk menampung sampah saat ini berada di Zona 1.
Sebab, Zona 2 yang berada berdekatan dengan Zona 1 sudah ditutup dan tidak dipakai lagi.
Upaya Perluasan Lahan TPA dan Pemanfaatan TPS3R
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang sedang berupaya mencari sejumlah solusi atas penumpukan sampah tersebut.
Satu di antaranya yakni perluasan lahan di TPA Blondo.
Menurut Heru, pemerintah daerah akan membeli tanah warga di sekitar TPA yang terdampak atau tercemar sampah di sana.
Terdapat total sekitar 3.8 hektare lahan produktif warga yang terdampak sampah kini tanahnya tidak bisa diolah dan ditanami.
“Mulai 2015 sudah ada komplain dari warga Dusun Deres, Desa Kandangan.
Dari 12 bidang sekarang 22 bidang yang terdampak.
Karena tidak ada regulasi atau aturan yang memayungi untuk ganti rugi, akhirnya kami mengganti rugi dengan menyewa tanah mereka sesuai Perda.
Warga akan kami beri kompensasi sewa sejak mereka terdampak sesuai masing-masing waktu dan luasannya,” imbuh Heru.
Proses ganti rugi saat ini masih dalam tahap pendataan tanah warga.
Heru berharap, proses pendataan bisa selesai pada November 2024.
Setelah pemberian kompensasi sewa selesai, Pemkab Semarang melanjutkan membeli tanah-tanah tersebut menggunakan dana pembebasan dari lahan aset pemerintah yang terkena proyek Tol Yogya-Bawen.
Sehingga, lanjut dia, lahan yang dibeli menjadi perluasan penampungan sampah TPA Blondo.
“Perluasannya sekitar empat hektare, di kanan kirinya (sekitar TPA Blondo).
Yang disiapkan sekitar Rp20 miliar (untuk kompensasi berupa sewa dan beli lahan),” imbuh dia.
Upaya lain, lanjut Heru, yakni memasifkan penggunaan TPS3R di tiap desa.
TPS3R yaitu TPS yang dapat mengurangi (reduce), mengolah (recycle), dan juga menggunakan kembali (reuse) sampah yang dibuang.
Saat ini, TPS3R yang aktif masih belum meliputi seluruh wilayah Kabupaten Semarang.
Baca juga: Pemkab Karanganyar Upayakan Sampah Dibuang di TPA Putri Cempo Solo
“Dari awal saya masuk di sini, dari delapan TPS3R sekarang jadi 34 dan mengurangi kiriman sampah ke TPA lima sampai sepuluh persen.
Harapannya semua sampah bisa berhenti di TPS3R tiap desa, sehingga bisa terue menekan penimbunan sampah di TPA.
Terlebih lagi sudah banyak perusahaan yang mau menerima sampah untuk diolah,” pungkas dia. (*)
Demi Tol Jogja-Bawen, Nasib Ratusan Makam Leluhur Harus Tergusur Proyek Nasional |
![]() |
---|
Detik-detik Kebakaran di Semarang, Rumah Kosong Milik Warga Ludes Dilahap Api |
![]() |
---|
Drama Korupsi PTSL: 5 Pejabat Desa Papringan Tersangka, Kecamatan Kaliwungu Sigap Ambil Alih Kendali |
![]() |
---|
Sering Kebanjiran Sejak 1978, Hartoko Harap Pembongkaran Jembatan Kaligung Jadi Solusi |
![]() |
---|
Jeritan Orang Tua di Balik Atap Roboh SDN Kawengen 02 Semarang, Anak Lelah dan Ngaji Terlantar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.