Berita Kota Semarang
Penghuni 4 Rumah di Komplek Eks Karyawan PJKA di Wilayah Veteran Terancam Diusir PT KAI
Warga komplek ex Karyawan PJKA di wilayah Veteran Kelurahan Randusari Kecamatan Semarang Selatan terancam diusir PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Warga komplek eks Karyawan PJKA di wilayah Veteran Kelurahan Randusari Kecamatan Semarang Selatan terancam diusir PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Ada beberapa rumah yang mendapatkan somasi dan akan dikosongkan oleh PT KAI. Kejadian itu mendapat perhatian para ormas dan juga anggota DPR RI Komisi 2 Riyanta.
Perwakilan warga, Eko Hariyanto mengatakan warga yang ada di komplek itu terus diteror melalui pengacara dengan menggunakan somasi untuk mengosongkan rumah. PT KAI menganggap lahan di wilayah itu merupakan asetnya yang berdasarkan sertifikat Hak Pakai nomor 6 tahun 1988.
"Menurut hitungan normatif kami sertifikat hak pakai itu sudah berakhir masa berlakunya," jelasnya, Senin (22/7/2024).
Baca juga: Pemkab Wonogiri Dan Pt Kai Sepakati 5 Poin Aset Lahan KAI yang Ditempati Warga
Baca juga: Tak Terima Diusir, Mandala Shoji Akhirnya Gugat Hotel di Kalimantan, Maridha: Kita Udah Somasi
Menurut Eko, sertifikat itu yang digunakan PT KAI untuk meneror warga melalui pengacaranya. Somasi itu terus dilayangkan. Hingga saat ini telah ada tiga somasi untuk mengusir warga.
"Saat ini somasi ketiga somasi terakhir untuk mengusir warga tanpa adanya putusan pengadilan," ujarnya.
Dikatakannya, selain melayangkan somasi, PT KAI juga memasang CCTV yang memantau 24 jam kegiatan penghuni rumah Jalan Jogja Nomor 1.
"Rumah jalan Jogja Nomor 1 ini satu diantara warga yang mendapatkan somasi," tuturnya.
Eko menjelaskan ada 4 rumah mendapat somasi yakni rumah di jalan Jogja. Kemudian rumah di Jalan Gundih, dan rumah jalan Kedungjati.
Sementara itu penasihat hukum warga, Novel Al Bakrie mengatakan PT KAI tidak taat aturan karena melakukan perusakan cagar budaya. PT KAI merubah peninggalan heritage menjadi pertokoan komersil, dan pompa bensin.
"Hal itu melanggar undang-undang karena mereka (PT KAI) tidak memiliki hak memindah tangankan," tuturnya.
Menurutnya masyarakat yang tinggal di rumah dinas ex Karyawan PJKA ini memiliki hak kepastian hukum kepemilikan rumah itu. Sebab mereka telah puluhan tahun tinggal di komplek itu.
"Selain itu Hak Pakai PT KAI telah habis dan memindahtangankan ke sejumlah yayasan serta sekelompok pengusaha untuk merubah wajah menjadi kafe," jelasnya.
Anggota DPR RI Komisi II, Riyanta mengatakan warga yang menghuni di komplek itu dengan itikad baik. Sebab warga yang menghuni di komplek itu merupakan karyawan PJKA.
"Perlu diketahui mulai tanggal 24 September 1980 semua tanah yang merupakan tanah bekas hak barat harus dikonversi untuk menjadi tanah negara bebas bukan aset," tuturnya.
Pembahasan Raperda RPJMD Kota Semarang Jadi Prioritas, Sesuaikan Visi Misi Wali Kota Terpilih |
![]() |
---|
TERUNGKAP, Ini Penyebab Sepeda Motor Jupiter Z Ada di Tumpukan Sampah Gunungpati Semarang |
![]() |
---|
VIRAL, Aksi Nekat Pengendara CBR Pelat Merah Pukul Operator SPBU, Gegara Tak Boleh Isi Pertalite |
![]() |
---|
Duduk Perkara Sejoli Lawyer Saling Lapor ke Polisi, Sama-sama Laporan Jadi Korban Penganiayaan |
![]() |
---|
Luasan Wilayah Banjir dan Rob di Semarang Masih Tersisa 3,43 Persen, Ini Upaya Pemkot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.