Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Kelakuan Ibu Rumah Tangga Berhubungan Dengan Brondong, Janin 5 Bulan Digugurkan

Keduanya adalah ibu rumah tangga (IRT) berinisial RN (35) bersama pria lajang BA (32), asal Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Editor: rival al manaf
KOMPAS.com/ Nugraha Perdana
Pasangan gelap berinisial RN (35) dan BA (32) asal Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang nekat menggugurkan anak hasil hubungan gelapnya. 

TRIBUNJATENG.COM - Kelakuan ibu rumah tangga di Malang nekat menggugurkan janin hasil berhubungan dengan brondong.

Kini ia dengan pasangan gelapnya telah ditangkap polisi.

Keduanya adalah ibu rumah tangga (IRT) berinisial RN (35) bersama pria lajang BA (32), asal Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Baca juga: Warga Kaget Saat Bersihkan Saluran Air Malah Temukan Plastik Hitam Berisi Janin Bayi

Baca juga: Detik-detik Kumpulan Bocil Main di Kali Kadia Malah Temukan Janin Bayi Perempuan

Keduanya diketahui belum resmi menjadi pasangan suami dan istri.

RN melakukan perbuatannya di rumahnya yang berada di Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang pada Rabu (17/7/2024).

Kini, kasus tersebut ditangani oleh Sat Reskrim Polres Batu yang juga menjangkau sebagian wilayah hukum di Kabupaten Malang.

Awalnya sekitar Mei 2024, RN memeriksakan diri ke salah satu bidan di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

Hasilnya, RN diketahui sedang mengandung janin bayi dengan usia kandungan tiga bulan.

"Namun, karena malu belum menikah akhirnya RN dan BA sepakat untuk mencari obat yang bertujuan untuk menggugurkan kandungan," kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, pada Selasa (23/7/2024).

Kemudian, pelaku RN menyuruh saksi TR untuk membeli barang melalui marketplace seharga Rp 1.600.000 pada Jumat (12/7/2024).

Pelaku RN tidak mengatakan kepada saksi TR bahwa barang yang dibelinya merupakan obat misoprostol untuk menggugurkan janin.

"Setelah obat itu datang pada Selasa (16/7/2024), kemudian obat itu diminum pada Rabu (17/7/2024) sebanyak 4 butir setiap 3 jam sekali hingga habis 12 butir," katanya.

Selanjutnya, pada Rabu (17/7/2024) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, pelaku RN mengalami kontraksi hingga melahirkan bayi dalam kondisi meninggal dunia.

Kemudian, pelaku RN membungkus janin dengan kain kafan untuk dikubur.

"Sekira pukul 18.00 WIB, pelaku BA datang ke rumah RN untuk mengambil janin tersebut dan membawanya ke TPU Njombok untuk dimakamkan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved