Berita Kriminal
Kelakuan Ibu Rumah Tangga Berhubungan Dengan Brondong, Janin 5 Bulan Digugurkan
Keduanya adalah ibu rumah tangga (IRT) berinisial RN (35) bersama pria lajang BA (32), asal Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Editor:
rival al manaf
KOMPAS.com/ Nugraha Perdana
Pasangan gelap berinisial RN (35) dan BA (32) asal Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang nekat menggugurkan anak hasil hubungan gelapnya.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Batu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
Pelaku RN dan BA merasa malu karena hamil di luar nikah, sehingga ingin menggugurkan kandungannya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 77 A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasangan Gelap di Malang Gugurkan Janin Bayi Berusia 5 Bulan"
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Berita Kriminal
Identitas Ayah Bayi yang Dibuang di Sungai Wonogiri Terungkap, Kini Diincar Polisi |
![]() |
---|
Wanita Muda Korban Pembunuhan di Tegal Dimakamkan di Brebes, Ibu Korban Pingsan |
![]() |
---|
Gadis yang Dihamili Ayah Kandung di Cilacap Lahirkan Bayi dalam Kondisi Selamat |
![]() |
---|
Kenalkan Namanya Sawabi Ayah Bejat dari Cilacap Hamili Anak Kandung, Terbongkar Berkat Tetangga |
![]() |
---|
"Ada Laki-laki Lain" Warga Setempat Ungkap Pemicu Pembunuhan Wanita Muda di Tegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.