Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Kelakuan Ibu Rumah Tangga Berhubungan Dengan Brondong, Janin 5 Bulan Digugurkan

Keduanya adalah ibu rumah tangga (IRT) berinisial RN (35) bersama pria lajang BA (32), asal Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Editor: rival al manaf
KOMPAS.com/ Nugraha Perdana
Pasangan gelap berinisial RN (35) dan BA (32) asal Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang nekat menggugurkan anak hasil hubungan gelapnya. 

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Batu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

Pelaku RN dan BA merasa malu karena hamil di luar nikah, sehingga ingin menggugurkan kandungannya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 77 A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasangan Gelap di Malang Gugurkan Janin Bayi Berusia 5 Bulan"

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved