Liputan Khusus
2 Kementerian Bentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal
KEMENTERIAN Perindustrian bersama Kemendag resmi membentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal, untuk memperkuat pengawasan dan tertib niaga di Indo
TRIBUNJATENG.COM - KEMENTERIAN Perindustrian bersama Kemendag resmi membentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal, untuk memperkuat pengawasan dan tertib niaga di Indonesia.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, berhasil atau tidak berhasilnya Satgas itu tergantung penegakan hukum yang dilakukan.
"Kita tahu praktik-praktik itu (impor ilegal-Red) yang akhirnya karena penegakan hukumnya tidak serius jadi masalah klasik. Makanya saya selalu stressing penegakan hukum," katanya, di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta.
"Penegakan hukum ini harapan kami karena Kemendag dan Mendag sudah sangat punya komitmen membantu industri, jadi penegakan hukum ini juga jangan 'hangat-hangat tahi ayam'," sambungnya.

Baca juga: LIPUTAN KHUSUS: Produk Pakaian dan Alas Kaki serta Gadget Impor dari China Banjiri Jateng
Menperin kecewa praktik kecurangan yang sudah diketahui cara masuk barang-barang ilegal, asal barang dari mana, namun penegakan hukum dilakukan hanya sebatas saat kasusnya tengah menjadi viral di media sosial.
Ia menyebut, pintu masuk barang ilegal tersebut yakni mulai dari pelarian HS impor, lalu mengakali Persetujuan Impor (PI), dan banyak lainnya.
"Benar-benar penegakan hukumnya untuk selamanya. Jangan 1 bulan pertama, 2 bulan pertama, saat sedang menjadi sorotan publik, sorotan pelaku industri. Nanti setelah sorotan reda, setelah sorotan turun, praktik-praktik itu muncul kembali. Nah, itu yang dari kami dan saya yakin dari Kemendag juga tidak menginginkan hal itu," tandasnya.
Bukan Pedagang Kecil
Adapun, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal yang diberlakukan dalam tata niaga impor tak akan menyasar pedagang kecil alias ritel.
Menurut dia, satgas akan fokus mengawasi kegiatan importir hingga pedagang grosir untuk tujuh komoditas yang diawasi. Tujuh komoditas yang dimaksud adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris jadi, keramik, elektronik, barang tekstil sudah jadi, serta alas kaki, dan kosmetik.
“Ya semua diawasi, tapi fokus kepada distributor dan importir, termasuk nanti kenapa bisa masuk,” katanya saat konferensi pers, di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Zulhas, sapaannya, mengungkapkan, alasan dibentuknya satgas tersebut sejalan dengan masih cukup maraknya fenomena banjir produk impor ilegal di pasar.
Ia menyebut, banjirnya produk ilegal telah membuat industri di dalam negeri menurun. Menurunnya kinerja industri dalam negeri sejalan adanya laporan yang masuk dari para pengusaha hingga sejumlah kementerian.
Adapun, Satgas itu beranggotakan 11 kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Intelijen Negara, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, TNI, Dinas Provinsi Kabupaten Kota yang membidangi Perdagang dan Kadin. (tribunnews/tribun jateng cetak)
Kenapa Kanker Serviks Membahayakan? Ahli Kanker Sarankan Wanita Telah Menikah Rutin Skrining Berkala |
![]() |
---|
Liputan Khusus: Kanker Serviks Bisa Dicegah dengan Vaksin HPV |
![]() |
---|
Ada 1.508 Kasus Kanker Serviks Tahun 2024 di Jateng, Ini Upaya Pencegahan Oleh Pemprov |
![]() |
---|
LIPUTAN KHUSUS : Kanker Serviks Ancam Kaum Hawa, Ada 1.508 Kasus Kanker Serviks Tahun 2024 di Jateng |
![]() |
---|
Apindo Nilai Praktik Dumping China Merusak Pasaran Produk Lokal, Pemprov Pertemukan UKM dan Buyer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.