Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Jubir KPK Menyoal Kasus Korupsi di Pemkot Semarang: Penggeledahan Diperkirakan Selama 2 Pekan

Sejak pekan lalu hingga saat ini, Tessa menyampaikan, tim penyidik KPK masih berkegiatan di Semarang untuk melaksanakan upaya paksa penggeledahan.

Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN 
Tim penyidik KPK menggeledah kantor Diskominfo Kota Semarang, Kamis (18/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut jika tim penyidik masih berada di Kota Semarang dalam kurun waktu cukup lama.

Menurutnya, setidaknya membutuhkan waktu hingga dua pekan dalam menangani kasus dugaan korupsi di Lingkungan Kantor Pemkot Semarang.

Terkait status tersangka dalam kasus tersebut, KPK pun mengklaim telah mengirimkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) kepada empat orang.

Meskipun demikian, apakah keempat orang tersebut seperti yang telah diberitakan di beberapa media massa, KPK belum mengamininya.

Baca juga: KPK Sebut SPDP Sudah Dikirim, 4 Orang Resmi Berstatus Tersangka Terkait Korupsi di Pemkot Semarang

Baca juga: UPDATE KPK di Semarang : Hari Ini KPK Geledah Kantor Disdukcapil Kota Semarang, Keluar Bawa 1 Koper

KPK secara resmi mengumumkan jika telah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan kepada empat orang dimaksud.

“Pasti sudah dikirim SPDP ke beberapa orang, ada empat orang,” kata Tessa Mahardhika seperti dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (24/7/2024).

Tim Penyidik KPK keluar dari kantor Disdukcapil Kota Semarang usai melakukan penggeledahan, Selasa (23/7/2024).
Tim Penyidik KPK keluar dari kantor Disdukcapil Kota Semarang usai melakukan penggeledahan, Selasa (23/7/2024). (TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN)

Hanya saja Tessa belum mengungkap detail identitas tersangka. 

Namun, berdasarkan sumber Tribunnews.com mereka yang dimaksud ialah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita.

Lalu suami Mbak Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, dan Rahmat U Djangkar sebagai pihak swasta. 

Mereka pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Sejak pekan lalu hingga saat ini, Tessa Mahardhika menyampaikan, tim penyidik masih berkegiatan di Semarang untuk melaksanakan upaya paksa penggeledahan.

Sejumlah tempat yang sudah digeledah yaitu kantor dan rumah pribadi Mbak Ita serta sejumlah ruangan di satuan kerja perangkat daerah Pemkot Semarang.

Seperti contoh ruang bagian pengadaan barang dan jasa, kantor Bappeda, Dinsos, Dinas Kominfo, Dinas Penataan Ruang, Disperkim, Dinarpusda, Dinas Perikanan, Dinas Perindustrian, Disdik, Dinkop UMKM, Disbudpar, dan Badan Kesbangpol.

Baca juga: PDIP Menilai KPK Geledah Kantor Pemkot Semarang Upaya Penggembosan Elektabilitas Mbak Ita

Baca juga: Video Hari Ini Giliran KPK Geledah Kantor Disdukcapil Kota Semarang

“Penggeledahan masih berlangsung"

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved