Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Korupsi Pemkot Semarang

KPK Sebut SPDP Sudah Dikirim, 4 Orang Resmi Berstatus Tersangka Terkait Korupsi di Pemkot Semarang

KPK secara resmi mengumumkan jika telah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang.

Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Tim Penyidik KPK keluar dari kantor Disdukcapil Kota Semarang seusai melakukan penggeledahan, Selasa (23/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah mengirimkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) kepada empat orang di Kota Semarang.

Adapun keempat orang tersebut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang.

Meskipun demikian, apakah keempat orang tersebut seperti yang telah diberitakan di beberapa media massa, KPK belum mengamininya.

Baca juga: UPDATE KPK di Semarang : Hari Ini KPK Geledah Kantor Disdukcapil Kota Semarang, Keluar Bawa 1 Koper

Baca juga: BREAKING NEWS KPK Masih di Semarang! Geledah Kantor Dispendukcapil Hari Ini

KPK secara resmi mengumumkan jika telah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan kepada empat orang dimaksud.

“Pasti sudah dikirim SPDP ke beberapa orang, ada empat orang,” kata Tessa Mahardhika seperti dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (24/7/2024).

Hanya saja Tessa belum mengungkap detail identitas tersangka. 

Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang Senin (22/7/2024).
Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang Senin (22/7/2024). (TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN)

Namun, berdasarkan sumber Tribunnews.com mereka yang dimaksud ialah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita.

Lalu suami Mbak Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, dan Rahmat U Djangkar sebagai pihak swasta. 

Mereka pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Sejak pekan lalu hingga saat ini, Tessa Mahardhika menyampaikan, tim penyidik masih berkegiatan di Semarang untuk melaksanakan upaya paksa penggeledahan.

Sejumlah tempat yang sudah digeledah yaitu kantor dan rumah pribadi Mbak Ita serta sejumlah ruangan di satuan kerja perangkat daerah Pemkot Semarang.

Seperti contoh ruang bagian pengadaan barang dan jasa, kantor Bappeda, Dinsos, Dinas Kominfo, Dinas Penataan Ruang, Disperkim, Dinarpusda, Dinas Perikanan, Dinas Perindustrian, Disdik, Dinkop UMKM, Disbudpar, dan Badan Kesbangpol.

Baca juga: Mas Pri Nilai Penggeledahan KPK di Pemkot Semarang Upaya Penggembosan Elektabilitas Mbak Ita

Baca juga: "Tolong Hargai Saya" Begini Kondisi Wali Kota Semarang Mbak Ita Pasca Penggeledahan KPK

“Penggeledahan masih berlangsung"

"Kemungkinan selama dua pekan sejak pertama berkegiatan di sana (Semarang),” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved