Pilkada 2024
KPU Kabupaten Tegal Gelar Sosialisasi Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024
KPU Kabupaten Tegal menyelenggarakan Sosialisasi Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkad
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menyelenggarakan Sosialisasi Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, berlokasi di Sand Beach Cafe Slawi, Rabu (24/7/2024).
Hadir pada kegiatan tersebut, perwakilan Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Kepemudaan, Partai Politik (Parpol) dan stakeholder terkait lainnya.
Sementara kegiatan, dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi.
Didampingi Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tegal Ceptian Zuber Adnan, Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal Adi Purwanto, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tegal Ika Andreias Tuti.
Pada kesempatan itu, dijelaskan bahwa sebelum dilakukan penyusunan daftar pemilih, terlebih dahulu melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih yang terdiri dari pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS), Pencoklitan, dan Penyusunan sebelum ditetapkan daftar pemilih sementara atau DPS.
Setelahnya, ada tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
"Sebelum tahap DPSHP, kami menyelenggarakan uji publik Daftar Pemilih Sementara atau DPS. Tujuannya untuk mencermati apabila ada pemilih yang belum terdaftar, maka bisa diinput ulang lewat tanggapan masyarakat. Dalam proses ini, kami melibatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS), tokoh masyarakat desa masing-masing, pengawas tingkat desa dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih," jelas Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tegal Ceptian Zuber Adnan, pada Tribunjateng.com.
Dikatakan Ceptian, pada Rabu (24/7/2024) merupakan hari terakhir proses pencocokan dan penelitian atau Coklit.
Sehingga setelahnya, KPU Kabupaten Tegal akan menyusun hasil Coklit yang berlangsung mulai tanggal 24 Juni sampai 24 Juli 2024.
Penyusunan hasil Coklit, nantinya digunakan untuk rekapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan atau hasil Coklit.
"Data sementara hasil sinkronisasi yang diperoleh dari KPU RI, tercatat ada 1.241.789 pemilih tersebar di 18 Kecamatan di Kabupaten Tegal. Sedangkan data pemilih pada Pemilu 2024 kemarin sebanyak 1.242.454 pemilih, sehingga terjadi penurun. Data tersebut dihimpun dari teman-teman yang ada di TPS, desa maupun tanggapan masyarakat dan saran perbaikan dari pengawas desa maupun kecamatan," terang Ceptian.
Berkurangnya jumlah pemilih, dikatakan Ceptian, dipengaruhi karena ada yang pindah domisili keluar dari Kabupaten Tegal, dan pemilih yang meninggal dunia.
Sehingga sesuai data sementara, jumlah pemilih pada Pilkada 2024 menurun jika dibandingkan pada Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal.
Ceptian menegaskan, selama pemilih memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai alamat domisili, maka dipastikan bisa menggunakan hak pilihnya sesuai alamat.
"Terkait kemungkinan penambahan TPS karena ada pemilih pemula yang belum terdaftar. Selain itu, jika pada Pemilu 2024 satu TPS maksimal 300 pemilih, sedangkan pada Pilkada 2024 nanti satu TPS bisa mencapai 600 pemilih. Sehingga kami menyesuaikan supaya dalam satu TPS tidak melebihi 600 pemilih," terangnya.
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.