Berita Kriminal
Minta "Brangkal" Tak Diberi, Bapak-bapak Semarang Pilih Curi AC di Lokasi Proyek Ruko
Polisi meringkus komplotan pencuri di lokasi proyek pembangunan ruko di Jalan Dr Cipto Nomor 75, Sarirejo, Semarang Timur, Kota Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polisi meringkus komplotan pencuri di lokasi proyek pembangunan ruko di Jalan Dr Cipto Nomor 75, Sarirejo, Semarang Timur, Kota Semarang.
Komplotan tersebut berjumlah empat orang tetapi polisi sementara masih menangkap dua orang masing-masing Tri Wahyudi (41) dan Didik Hermawan (50).
Adapun dua tersangka lainnya kini masih buron.
Baca juga: Pelaku Pencurian Rel Kereta Api di Banjarnegara, Divonis 1 Tahun 10 Bulan
Komplotan maling yang digawangi Tri Wahyudi ini menggasak sejumlah barang proyek termasuk pengondisi udara atau air conditioner (AC) sebanyak 8 unit.
"Kami dapat ide mencuri ketika meminta brangkal (puing bangunan) proyek tetapi tidak dibolehkan sama penjaganya, habis itu dia (Tri) ajak mencuri," kata tersangka Didik Hermawan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (24/7/2024).
Didik bersama tiga orang temannya masuk dengan mudah lantaran Didik adalah warga lokal (warlok) tempat pembangunan proyek.
Mereka dengan mudah masuk ke lokasi proyek dengan mencongkel gembok gerbang proyek pada Kamis 27 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB.
Selepas masuk ke lokasi proyek mereka mengambil sejumlah barang meliputi delapan AC baru kapasitas 2 PK merek Gree, tiga alat proyek meliputi 2 unit bor, 1 mesin gerinda, 1 set perancah (scaffolding).
Total kerugian yang dialami pemilik proyek dari kejadian itu sebesar Rp54 juta.
"Kami bawa barang-barang itu dengan cara dilangsir pakai motor. Rencana mau dijual. Tetapi belum sempat," ujar tersangka Tri Wahyudi.
Sementara, Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Ardi Kurniawan mengatakan, pencurian peralatan proyek dan AC itu diketahui selepas penjaga malam proyek itu menemukan gembok gerbang proyek rusak dan sejumlah barang telah hilang.
Pihaknya lantas melakukan penelusuran hingga menangkap kedua tersangka dua pekan selepas kejadian.
Barang curian berupa AC masih disimpan para tersangka di rumah seorang teman mereka .
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Tindak Pencurian dengan Kekerasan di Wonosobo, Pelaku Masih di Bawah Umur
"Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi terpisah," jelasnya.
Dia mengatakan, masih ada dua DPO kasus pencurian ini.
Para tersangka yang masih buron diharapkan segera menyerahkan diri.
"Untuk dua tersangka yang ditangkap dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," paparnya. (Iwn)
Identitas Ayah Bayi yang Dibuang di Sungai Wonogiri Terungkap, Kini Diincar Polisi |
![]() |
---|
Wanita Muda Korban Pembunuhan di Tegal Dimakamkan di Brebes, Ibu Korban Pingsan |
![]() |
---|
Gadis yang Dihamili Ayah Kandung di Cilacap Lahirkan Bayi dalam Kondisi Selamat |
![]() |
---|
Kenalkan Namanya Sawabi Ayah Bejat dari Cilacap Hamili Anak Kandung, Terbongkar Berkat Tetangga |
![]() |
---|
"Ada Laki-laki Lain" Warga Setempat Ungkap Pemicu Pembunuhan Wanita Muda di Tegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.