Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Pekalongan

Pedagang Liar Pasar Induk Kajen Bakal Ditertibkan 

Adanya keluhan puluhan pedagang Pasar Induk Kajen yang mengaku sepi pembeli, ditanggapi serius oleh Pemerintah Kabupaten Pekalongan

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
istimewa
Disperindag Kabupaten Pekalongan menggelar rapat koordinasi terkait penertiban pedagang liar di depan Pasar Kajen, di ruang Asisten II, Pemkab Pekalongan. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Adanya keluhan puluhan pedagang Pasar Induk Kajen yang mengaku sepi pembeli, lantaran banyaknya pedagang liar diluar pasar, ditanggapi serius oleh Pemerintah Kabupaten Pekalongan.


Oleh karena itu, pedagang liar bakal ditertibkan oleh petugas gabungan. Hal itu, terungkap dalam rapat korordinasi di ruang Asisten II, Pemkab Pekalongan.


Kepala Dinperindag Kabupaten Pekalongan, Susanto Widodo mengatakan, bahwa menindaklanjuti audiensi pedagang Pasar Induk Kajen di Aula Satpol PP dilakukan rapat koordinasi dengan mengundang OPD terkait.


Adapun hasil rakor, pada prinsipnya dinas mendukung langkah pedagang Pedagang Pasar Induk Kajen agar menertibkan pedagang liar di tempat yang bukan peruntukannya.
 
"Dinas Perhubungan juga akan menertibkan parkir didepan Pasar Kajen dengan memasang tanda dilarang parkir," kata Kepala Dinperindag Kabupaten Pekalongan, Susanto Widodo, Rabu (24/7/2024).


Kemudian, pedagang melalui Appsi untuk membuat surat permohonan kepada UPTD agar dapat buka operasional Pasar Induk Kajen diajukan. 


"Satpol PP agar menindak pedagang liar disekitar pasar yang bukan tempat peruntukan berdagang. Lurah dan camat untuk ikut mengedukasi para pedagang," imbuhnya.


Diberitakan sebelumnya, puluhan pedagang Pasar Induk Kajen, yang mayoritas emak-emak mengadu ke kantor Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan, Senin (22/7/2024).


Mereka datang ke kantor Satpol PP untuk mengadukan, lantaran selama setahun ini jualan sepi karena banyak pedagang liar dibagian depan Pasar Kajen sehingga pengunjung enggan masuk ke Pasar


Selain itu, adanya preman di sekitar Pasar Induk Kajen yang membackingi pedagang liar tersebut.


Hal itu dikatakan, pedagang ikan panggang dan pindang Sulali saat datang ke kantor Satpol PP Kabupaten Pekalongan.


Ia menceritakan, kedatangannya ke kantor Satpol PP karena gelisah, sudah setahun terakhir jualan sepi karena banyak pedagang liar yang ada di luar.


Sehingga ia bersama pedagang yang lain, lapor ke Satpol PP untuk menertibkan pedagang yang di luar.


"Yang datang kesini semuanya pedagang Pasar Induk Kajen terutama yang berjualan di lantai 2. Sekarang pedagang yang didalam tidak laku, belinya di luar semua. Ini sudah satu tahun," kata Sulali kepada Tribunjateng.com.


Bahkan, pedagang yang berada di luar diberi tahu oleh pedagang yang ada di atas malah bilang sudah ada yang membackingi preman.


"Mereka (pedagang luar) kalau kami kasih tahu malah bilang 'aku jualan di luar karena ada backing preman' katanya ada yang melindungi, yaitu tukang parkir. Mereka bayar ke preman itu."


"Kami lapor ke sini biar ditertibkan, supaya sama-sama jual di dalam. Sama-sama cari rezeki tapi jangan di luar, di dalam saja bareng-bareng sama kita," imbuhnya.


Dijelaskannya, mayoritas pedagang yang di luar pendatang, bukan pedagang lama. Mereka tidak ditarik retribusi hanya bayar ke tukang parkir yang katanya preman.


Tidak hanya itu, mereka juga tidak terdaftar di Pasar Kajen, tidak punya lapak, tidak punya tempat, dan juga tidak punya surat izin.


"Diluar itu pedagang apapun, komplit, ada sayur, tempe, tahu, bawang, ikan, lengkap. Kalau dibilangin mereka malah nantang-nantang. Sini kalau mau jualan bareng-bareng di luar."


"Aku gapapa di sini wong sudah ada yang backingi. Malah ngajak kita yang didalam suruh jualan bareng di luar," jelasnya.


Sementara Sekdin Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan, Elyas Setiyono mengatakan, bahwa mengacu Perda yang ada, ini ada yaitu Tibum nomor 2 tahun 2012, misalnya berjualan tidak pada tempatnya berarti itu memang harus ditertibkan.


Kemudian, yang mempunyai kewenangan untuk menertibkan yaitu dinas terkait.


"Berarti nanti ada SP 1, 2, dan 3. SP 1 itu tiga hari, SP 2 tiga hari, dan SP 3 satu hari. Kalau misalkan dalam satu minggu ini tidak ada tindaklanjut berarti nanti Satpol PP ikut menertibkan," katanya.


Adapun untuk sementara ini pihaknya, baru dapat informasi terkait yang di Pasar Kajen. Karena informasinya, pedagang itu mulai berjualan pukul 03.00 WIB hingga 06.00 WIB.


"Jadi, nanti kalau sudah ada koordinasi dengan dinas terkait, mungkin kami nanti juga seperti di Wiradesa di Kedungwuni, kita jaga jam 4 pagi sudah di lokasi," imbuhnya.


Kemudian, mengenai soal preman dari informasi pedagang bahwa ada petugas parkir yang juga jadi preman.


"Tapi namanya siapa kita belum tahu, tadi saya minta informasi juga belum tahu. Cuma yang disangkakan sebagai preman ini adalah dia yang mengambil atau menarik uang pungutan liar semacam itu dari pedagang yang di luar."


"Kalau urusan juru parkir, ini yang menangani Dinas Perhubungan," ucapnya. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved