Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pembunuhan Suami Oleh Istri dan Anak Ini Terungkap dengan Sendirinya Saat Keluarga Ditelepon Pinjol

Di Bekasi, seorang suami tewas dibunuh istri, anak dan pacar anak perempuannya. Semula para pelaku berdalih suami selingkuh

Editor: muslimah
Kompas/Tribunnews/Istimewa
Mengerikan, Suami di Bekasi dihabisi istri dan anak pertamanya, pelaku membuat konspirasi perselingkuhan hingga pertikaian. 

Namun sampai hari keduabelas pasca-kematian korban, kebenaran mulai terungkap dengan sendirinya. 

Awalnya, Yudi sebagai adik kandung sempat dihubungi perusahaan pinjaman online terkait utang yang diajukan kakaknya. 

Sebagai informasi, pelaku usai membunuh mengajukan pinjaman online dengan memakai data diri korban untuk pinjol

"Saya ngiranya almarhum punya kesalahan besar atau apa, terus logika saya ketutup dengan rasa sedih, ditambah orang-orang ramai untuk dimandikan intinya otak gak jernih, setelah pemakaman selesai baru agak tenang," kata Yudi. 

Perusahaan pinjol waktu itu mengabarkan bahwa korban mengajukan pencairan uang, tetapi pengajuan dibuat bertepatan dengan hari dia meninggal. 

"Terus pihak pinjolnya bilang minta surat kematian. Sambil nanya meninggalnya tanggal berapa saya jawab tanggal 27, terus dia heran tanggal 27 Juni itu dia baru pencairan dari situ ketahuannya," ucap Yudi. 

Yudi kemudian mengecek mutasi rekening kakaknya, dari situ mulai terkuak fakta adanya pengiriman uang ke rekening Silvia anak pertama korban. 

"Dari situ saya pancing-pancing Silvi, mulai terkuak baru dia ngaku, baru abis dari itu saya cerita ke orang tua saya ke ayah saya, akhirnya diputuskan buat laporan Polisi," jelasnya. 

Untuk keperluan penyelidikan, makam korban juga sempat dilakukan ekshumasi atau pembongkaran agar penyidik dapat mengambil sampel autopsi. 

Korban dibunuh dengan cara dianiaya, lehernya dicekik serta kepala dihantam menggunakan helm oleh ketiga tersangka. 

Usai kasus ini terungkap, ketiga tersangka diringkus Polisi dan patut diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau seumur hidup. 

( TribunJakarta.com)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved