Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Satreskrim Polres Jepara Menangkap Oknum LSM Peras Kades Teluk Wetan Puluhan Juta

Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, berhasil menangkap oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang diduga memeras kepala desa.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa saat ditemui di Pendopo R A Kartini Kabupaten Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, berhasil menangkap oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang diduga memeras kepala desa atau petinggi Desa Teluk Wetan.

Diketahui bahwa oknum LSM berinisial H  sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah ditangkap polisi pada Senin (22/7/2024).

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo mengatakan bahwa, penetapan tersangka itu didasarkan pada surat ketetapan tersangka nomor SP.Tap/75/VII/Res.1.19/2024/Reskrim tertanggal 22 Juli 2024.

Baca juga: Polres Kebumen Tanggapi Cekcok Kades Anggota Pemuda Pancasila dengan LSM Terkait Laporan Pungli SD

Bersamaan dengan itu, tersangka juga ditahan di Mapolres Jepara.

“Pelaku sudah kami tahan. Sudah kami tetapkan sebagai tersangkan,” kata AKP Yorisa kepada Tribunjateng, Rabu (24/7/2024).

Satreskrim Polres Jepara juga sudah melakukan pemeriksaan kepada tiga orang saksi. 

Ketiga saksi di antaranya MER (23), warga Kecamatan Batealit, SA (38) warga Kecamatan Mayong dan M (67), salah satu kades di Kecamatan Mlonggo.

Dari hasil pemeriksaan kata dia, tersangka diduga melakukan pemerasan dan atau pengancaman. 

Yakni dengan cara mengancam akan menyebarluaskan atau memberikan informasi dokumen administrasi desa, yaitu APBDes dan Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan tahun 2019-2022 kepada masyarakat.

Karena kades bernama Budi Santoso itu tak memberikan dokumen tersebut, akhirnya tersangka membawa perkara itu kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, dalam perkara itu Budi kalah.

Dengan modus tersebut, pada 2 Juli 2024 Budi bertemu dengan tersangka dan saksi M di sebuah kedai kopi di kawasan Jepara Kota untuk menyelesaikan masalah tersebut. 

Dalam pertemuan itu, tersangka diduga meminta sejumlah uang, namun waktu itu Budi hanya memiliki uang sebanyak Rp 40 Juta.

Dari dari jumlah tersebut, tersangka menola nominal uang yang ditawarkan.

Lalu tersangka melalui saksi M meminta kepada Budi, bahwa dokumen itu tidak akan disebarluaskan dengan syarat memberikan uang Rp 90 juta.

Pada Senin (8/7/2024), Budi bertemu dengan tersangka dan tiga saksi tersebut di kedai kopi yang sama. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved