Berita Jateng
Warga Asal Kebumen Jual Video Asusila Anak, Transaksi Melalui Telegram
Polisi menangkap warga asal Bojongasari, Alian, Kabupaten Kebumen berinisial RS (34) yang menjadi tersangka penyebaran konten video porno anak-anak.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi menangkap warga asal Bojongasari, Alian, Kabupaten Kebumen berinisial RS (34) yang menjadi tersangka penyebaran konten video porno anak-anak.
RS memperdagangkan konten-konten tersebut di media sosial hingga meraup keuntungan belasan juta perbulan. Pria ini mengaku, berbisnis jualan konten video porno anak sejak tahun 2023.
“Sebulan bisa dapat uang Rp 12 juta, uangnya buat kebutuhan sehari-hari,” kata RS di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng di Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (23/7/2024).
RS menyebut, memulai ide menjual koten video porno anak lantaran terinspirasi dari grup-grup serupa yang bersebaran di media sosial. Ia pun lantas melakukan hal serupa dengan membuat akun Facebook dengan nama akun Pemersatu Bangsa.
Akun Facebook tersebut hanya untuk menjaring para pelanggan. Adapun akun untuk transaksi berada di grup telegram yang telah dibuat oleh tersangka meliputi grup telegram “Video Bocil”.
Member telegram dari grup-grup itu sudah mencapai 100-200 orang. Menurut RS, video paling laris adalah video porno anak dibandingkan video porno dewasa.
“Video porno anak saya ambil di Telegram lalu disebar lewat Terabox ke pembeli,” paparnya.
Aktivitas RS dalam memperdagangkan video porno anak ternyata membuat masyarakat resah sehingga melaporkan kasus itu ke polisi.
Pihak kepolisian yang melakukan patroli siber lalu berhasil menemukan RS hingga berujung penangkapan di rumahnya. Polisi tak hanya meringkus tersangka melainkan mengamankan sejumlah barang bukti seperti 4 unit handphone Samsung berbagai seri dan 1 hardisk kapasitas 1 terabite.
"Kami kumpulkan juga bukti digital seperti grup telegram Vip100k khusus video porno dewasa dan Vip300k untuk video porno anak. Grup telegram lainnya berupa Indomie Seleraku, Bocil, dan MeyChan449,” jelas Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio.
Bukan Produksi Sendiri
Pihaknya juga telah memastikan bahwa konten video porno yang dijual tersangka bukan produk yang produksi oleh tersangka. Video-video itu ternyata diperoleh tersangka dari mendownload di aplikasi porno baik di dalam negeri maupun luar negeri. Sejuah ini, tersangka mengaku bekerja seorang diri.
Tersangka menjual konten video porno dewasa seharga Rp 100 ribu dan konten video porno anak Rp 300 ribu.
"Transaksi pembayaran dilakukan lewat Bank dan akun DANA,” jelasnya. Akibat perbuatannnya tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal UU ITE dan pornografi anak. “Ancaman hukuman 12 tahun dan denda Rp6 miliar,” terangnya.
Sindikat Eksploitasi Anak
| Pencarian Korban Longsor Cibeunying Cilacap Terus Dilakukan, 6 Korban Ditemukan di Hari Ketiga |
|
|---|
| Borobudur Marathon Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 Miliar |
|
|---|
| Pascalongsor di Cibeunying Cilacap, Gubernur Ahmad Luthfi Imbau Tingkatkan Kewaspadaan |
|
|---|
| BPBD Jateng Fokuskan Pencarian 20 Korban Hilang Dalam Bencana Longsor Majenang Cilacap |
|
|---|
| 20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-video-porno-di-smartphone.jpg)