Berita Internasional
6 Mantan Taruna Angkatan Laut Malaysia Dijatuhi Hukuman Mati Gantung Karena Membunuh Sesama Taruna
Dilansir dari media lokal Malaysiakini, hukuman gantung sampai mati untuk keenam mantan taruna itu diputuskan oleh Pengadilan Banding Malaysia.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Sebanyak 6 mantan Taruna Angkatan Laut Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM) dijatuhi hukuman mati karena telah membunuh taruna bernama Zulfarhan Osman Zulkarnain 7 tahun lalu.
Dilansir dari media lokal Malaysiakini, hukuman gantung sampai mati untuk keenam mantan taruna itu diputuskan oleh Pengadilan Banding Malaysia pada 23 Juli 2024.
Keenam pelaku sendiri adalah Muhammad Akmal Zuhairi Azmal, Muhammad Azamuddin Mad Sofi, Muhammad Najib Mohd Razi, Muhammad Afif Najmudin Azahat, Mohamad Shobirin Sabri dan Abdoul Hakeem Mohd Ali.
Baca juga: Viral Warga Baru Kaget Diminta RT Bayar Iuran Rp 1,5 Juta, Pak Lurah Jelaskan Ada Miskomunikasi
Hakim Hadhariah Syed Ismail yang memimpin panel tiga hakim menilai, hukuman 18 tahun yang dijatuhkan sebelumnya tidak sepadan dengan kekejaman pelaku ke korban.
Sebelumnya, keenam pelaku divonis hukuman 18 tahun karena menyebabkan kematian tanpa niat membunuh.
Namun saat membacakan putusan, Hadhariah mengatakan Pengadilan Tinggi keliru ketika memutuskan bahwa mereka hanya bersalah menyebabkan kematian.
Sebaliknya, menurut dia, luka parah di sekujur tubuh almarhum menunjukkan adanya niat membunuh dari enam pelaku.
Hal ini terlihat dari luka bakar yang ada di badan korban.
Baca juga: Kelly Tewas Digigit Bullmastif, Anjing Diduga Panik Saat Majikan Kumat Kejang
Hadhariah mengatakan jika para pelaku bergantian menekan setrika uap panas berulang kali ke punggung, perut dan kemaluan korban.
Tindakan ini menunjukkan jika keenam pelaku mempunyai niat buruk dan tidak berperikemanusiaan serta tidak mempunyai rasa kasih sayang terhadap sesama siswa.
Oleh karena itu, pengadilan pun memutuskan keenam pelaku dihukum mati dengan cara gantung.
“Kami dengan suara bulat memutuskan bahwa hanya satu hukuman yang harus diberikan kepada enam terdakwa di mana semua terdakwa ini harus dibawa ke tempat penangguhan dan dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung," ucpa Hadhariah yang dikutip dari Malaysiakini.
Sebelumnya, korban Zulfarhan (21) meninggal dunia di RS Sedang pada 1 Juni 2017 lalu.
Zulfarhan menjadi korban penganiayaan sesama taruna dan mendapay luka karena setrika uap sebanyak 90 kali.
Bahkan 80 persen tubuhnya terbakar.
Ditikam hingga Kritis, Wali Kota Baru Terpilih Sebut Putrinya sebagai Pelaku |
![]() |
---|
2 Mayat Ditemukan di Apartemen, Berawal Penghuni Terganggu Rembesan Air Berbau Menyengat dari Plafon |
![]() |
---|
Apa Itu Obat Batuk Sirup Coldrif dan Nextro-DS Tewaskan 20 Anak, Ada di Indonesia? |
![]() |
---|
Operasi Plastik Berujung Maut: Gadis 14 Tahun Meninggal, Ibu dan Ayah Tiri Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Hakim Tewas Ditembak Tersangka saat Sidang, 2 Orang Lainnya Terluka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.