Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Keluarga Korban Sakit Hati, Ronald Tannur Anak Anggota DPR Divonis Bebas Seusai Bunuh Pacar

onald Tannur divonis bebas atas kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.Padahal, Ronald Tannur sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum 12 tahun

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
Tribunnews
Ronald Tannur, tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di Blackhole KTV Surabaya.  

TRIBUNJATENG.COM- Ronald Tannur divonis bebas atas kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Padahal, Ronald Tannur sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum 12 tahun penjara.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Surbaya, Ronald Tannur dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini.

Keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti terkejut terdakwa Gregorius Ronald Tannur divonis bebas hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Ronald Tannur merupakan anak angota DPR dari Partai PKB.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Surabaya, dia dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan hingga akhirnya didakwa Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP

Divonis bebas

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik pada Rabu (24/7/2024), terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Selain itu, terdakwa juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa-masa kritis.

Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata hakim.

Hakim juga meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa, dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

Keluarga sakit hati

keluarga Dini merasa sakit hati dengan bebasnya Ronald Tannur.

"Gimana ini rasanya, keluarga syok dapat kabarnya (pembunuh Dini bebas tak terbukti)," ucapnya adik korban, Elsa Rahayu (26) kepada Tribunjabar.id, Rabu (24/07/2024) malam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved