Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Viral Hari Ini

Nasib Bayu Juru Parkir Viral, Divonis Denda Rp400 Ribu, Gegara Getok Tarif Rp25 Ribu di Yogyakarta

Pelaku parkir nuthuk bernama Bayu Tunggal Saputro (22) ini telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Yogyakarta.

Editor: deni setiawan
POLRESTA YOGYAKARTA
Kolase tampang juru parkir viral di Yogyakarta. Dia nuthuk tarif Rp25 ribu di Taman Budaya Yogyakarta. 

TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Seorang juru parkir didenda Rp400 ribu setelah menjalani sidang tipiring di pengadilan.

Penyebabnya, juru parkir bernama Bayu Tunggal Saputro ini menarik biaya parkir hingga Rp25 ribu.

Kejadian di lokasi parkir sekitar Taman Budaya Yogyakarta itu bahkan sempat viral di media sosial.

Baca juga: Tangis Pilu Sang Ayah, Putrinya yang Akan Wisuda Meninggal Diduga Dibegal Klitih di Yogyakarta

Baca juga: Pemkot Tegal Jalin MoU dengan Universitas Alma Ata Yogyakarta 

Sebuah video yang memperlihatkan tarif parkir mobil di sekitar Taman Budaya Yogyakarta (TBY) seharga Rp25.000 saat event Pasar Kangen, viral di media sosial.

Pada video yang beredar, pelaku juga menyebut bahwa tarif parkir tersebut sudah persetujuan dari Polsek Gondomanan.

Dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (25/7/2024), terkait hal ini, jajaran Polresta Yogyakarta sudah menangkap Bayu Tunggal Saputro.

“Sudah selesai kami minta keterangan dan sudah kami minta untuk pulang dan menjalani sidang tipiring di pengadilan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio.

Ya, pelaku parkir nuthuk bernama Bayu Tunggal Saputro (22) itu pun telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Ia divonis dengan hukuman denda Rp400.000.

Baca juga: 17 SMA di Yogyakarta Masuk 100 Besar Terbaik se Indonesia Berdasarkan Nilai UTBK LTMPT

Baca juga: Angkringan Dekat Balai Kota Yogyakarta Diserang Sekelompok Remaja

Kompol MP Probo Satrio mengatakan, tim siber pungli menjadi menjadi penuntut umum pada persidangan ini.

“Vonis denda Rp400.000 atas viral tarif nuthuk di parkir Taman Budaya Yogyakarta (TBY),” ujar Kompol MP Probo Satrio.

Dia menuturkan, parkir nuthuk tersebut terjadi pada saat perhelatan event Pasar Kangen di Taman Budaya Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Saat disinggung soal hukuman denda Rp400.000 ini, menurut Kompol MP Probo Satrio, vonis yang dijatuhkan masih belum membuat efek jera bagi pelaku parkir nuthuk.

Dia berharap, peraturan daerah (perda) terkait hal ini bisa direvisi.

“Menurut kami idealnya ditambah saja (hukuman denda) di Perdanya."

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved